Alasan di Balik Langkah Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Benarkah Strategi Baru?
Putra Dewangga Candra Seta May 03, 2026 06:32 PM

 

SURYA.co.id – Setelah bertahun-tahun menjadi salah satu figur yang aktif mengangkat isu dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pakar telematika Roy Suryo justru mengambil langkah berbeda pada awal Mei 2026.

Ia mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Namun, bukan untuk memperkuat tuntutan, melainkan meminta agar kasus tersebut dihentikan atau “dipetieskan” dengan alasan telah melewati batas waktu penanganan.

"Banyak yang senewen (gugup) setelah melihat langkah kami untuk mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian bahkan diterima di kantor Kejagung kemarin, kemudian kami bersurat lagi ke DPR," kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026), dikutip SURYA.co.id dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.

Langkah ini memunculkan pertanyaan mendasar dalam konteks politik nasional, mengapa sekarang?

Di tengah dinamika politik yang semakin cair pasca pemilu, perubahan sikap ini membuka ruang tafsir, apakah ini pengakuan atas kebuntuan hukum, atau bagian dari reposisi strategi yang lebih besar?

Dari Ofensif ke Defensif: Mengakui Kebuntuan Hukum?

ACUNGI JEMPOL - Pakar Telematika Roy Suryo saat dalam tayangan Kompas TV. Ia baru-baru ini memberikan acungan jempol kepada pengacara Jusuf Kalla, saat mengkritik respon Rismon Sianipar.
ACUNGI JEMPOL - Pakar Telematika Roy Suryo saat dalam tayangan Kompas TV. Ia baru-baru ini memberikan acungan jempol kepada pengacara Jusuf Kalla, saat mengkritik respon Rismon Sianipar. (Kompas TV)

Secara faktual, Roy Suryo mendasarkan permintaannya pada aspek hukum acara.

Ia menyebut penanganan kasus telah melewati 84 hari, melampaui batas waktu yang menurutnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan," kata Roy Suryo.

Dalam kerangka analisis politik, perubahan posisi dari mendorong pengusutan menjadi meminta penghentian dapat dibaca sebagai indikasi adanya kebuntuan.

Tidak ada perkembangan signifikan yang membawa kasus ini ke tahap pembuktian lebih lanjut di pengadilan.

Baca juga: Tim Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Desak Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi Via SP3: Melanggar UU

Roy juga menyinggung mekanisme penghentian perkara, termasuk restorative justice.

"Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice)," sambungnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa argumen yang kini dikedepankan bukan lagi soal substansi tuduhan, melainkan legitimasi prosedural.

Dalam praktik politik, pergeseran dari substansi ke prosedur sering kali menandakan terbatasnya ruang eskalasi isu.

Menghapus “Residu” Politik

Di tahun 2026, lanskap politik Indonesia memasuki fase konsolidasi pasca kontestasi nasional.

Dalam situasi seperti ini, stabilitas menjadi kepentingan bersama banyak aktor, baik di eksekutif maupun legislatif.

Langkah Roy Suryo dapat dibaca sebagai bagian dari upaya meredakan “residu” politik, isu lama yang terus berulang namun tidak menghasilkan resolusi final.

Dengan meminta penghentian kasus, ada kemungkinan ruang bagi institusi seperti Kejaksaan Agung dan DPR untuk menutup bab yang berlarut-larut.

"Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara," ujarnya.

"Segala upaya untuk melakukan bahkan permintaan, bukan lagi permohonan, tapi sebenarnya penegasan permintaan untuk kasus (ijazah Jokowi) ini di-stop karena ini sebenarnya adalah hal yang harus dilakukan oleh hukum di Indonesia," tegasnya.

Dari sudut pandang strategis, penghentian isu yang tidak produktif dapat membuka ruang bagi agenda politik baru yang lebih relevan dengan kebutuhan publik saat ini.

Penutupan yang Tidak Sempurna

Meski secara hukum diminta untuk dihentikan, bukan berarti polemik ini benar-benar berakhir di ruang publik.

Dalam era digital, isu yang pernah viral cenderung memiliki “umur panjang” dalam memori kolektif masyarakat.

Roy sendiri menegaskan bahwa faktor waktu menjadi alasan utama penghentian.

"Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa," ucapnya.

Penutupan secara hukum mungkin dapat dilakukan melalui mekanisme formal.

Namun, memulihkan persepsi publik yang telah terbelah selama bertahun-tahun adalah tantangan yang berbeda.

Pada akhirnya, langkah Roy Suryo bisa dibaca dalam dua kerangka sekaligus: sebagai konsekuensi dari batasan hukum, dan sebagai bagian dari dinamika strategi politik yang terus bergerak mengikuti konteks zaman.

Desak Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi Via SP3

Sebelumnya, Tim hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yang dipimpin advokat Refly Harun, secara resmi meminta kepolisian dan kejaksaan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan pelanggaran UU ITE soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sarat akan pelanggaran prosedur.

Refly Harun menegaskan bahwa penanganan hukum kliennya terkesan dipaksakan dan mengarah pada kriminalisasi atas kritik publik.

Menurut Refly, berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), ijazah seorang pejabat negara masuk dalam kategori public domain.

Oleh karena itu, mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut seharusnya tidak bisa dipidanakan dengan pasal pencemaran nama baik.

"Soal ijazah ini adalah soal yang terkait dengan kepentingan publik. Berdasarkan aturan keterbukaan informasi, pasal pencemaran nama baik tidak bisa diberlakukan untuk hal-hal yang sifatnya kepentingan umum," tegas Refly dalam tayangan Kompas TV, Jumat (1/5/2026).

Tim hukum menilai ada kejanggalan dalam proses pembuktian yang dilakukan penyidik.

Refly mengibaratkan proses hukum ini seperti sebuah "dagelan" karena pihak pelapor dianggap tidak transparan dalam menunjukkan dokumen pembanding yang asli.

"Masa yang menuduh yang harus membuktikan, tapi pihak sana (pelapor) tidak mau buka dokumennya? Itu dagelan namanya. Kalau mau fair, buka dokumen aslinya, tunjukkan ke publik seperti saran Pak Jusuf Kalla, lalu kita buktikan bersama-sama," ujarnya.

Sebagai tambahan, dokter Tifa sebelumnya menyoroti adanya perbedaan fisik hingga 92,37 persen antara foto pada ijazah dengan prototipe wajah sang pejabat di masa muda sebagai dasar analisisnya.

Tak hanya soal materi perkara, Refly Harun juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama proses penyidikan. Beberapa poin yang dilaporkan antara lain:

  • Komnas HAM: Melaporkan potensi pelanggaran HAM dalam prosedur penyidikan.
  • Komisi III DPR RI: Meminta audiensi terkait penyimpangan hukum.
  • Kejaksaan Agung: Mempertanyakan relevansi penggunaan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Refly menekankan bahwa tuntutan SP3 ini bukan didasari atas permohonan maaf, melainkan karena cacatnya prosedur hukum sejak awal.

"Kami minta hentikan kasus ini, bukan karena klien kami minta maaf atau melalui jalur damai, tetapi karena proses penyidikan ini sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

“Mungkin teman-teman bertanya, ‘Loh, kalau begitu Mas Roy, Dr. Tifa ingin kasus ini dihentikan?’ Iya jawabannya. Tetapi jangan salah, kami tidak meminta maaf, kami tidak meminta restorative justice,” ujar Refly Harun pada Selasa (21/4/2026).

“Di dalam KUHAP yang baru, penghentian perkara itu bermacam-macam sebabnya. Ada 10 yang terbaru. Dan salah satunya penghentian demi hukum. Karena kami menganggap bahwa banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi,” lanjutnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.