TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Pembangunan pabrik garmen di Desa Deresan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, disorot setelah memicu banjir dan talud longsor.
Dari pengecekan DPRD Kabupaten Semarang, perizinan proyek milik perusahaan dari Korea Selatan itu belum lengkap.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi mengatakan, proyek tersebut milik PT Wild Bear Technology.
Menurut Wisnu, aktivitas pengolahan lahan sudah berlangsung meski izin yang dikantongi belum lengkap.
"Dia sudah beraktivitas dan sudah mengolah lahan tanpa mengantongi izin."
"Apalagi, yang kita sikapi, talud ambrol yang menimbulkan kerugian di masyarakat. Ada dampak banjir begitu talud ambrol," ungkap Wisnu, Minggu (3/5/2026).
Baca juga: Misteri Penusukan Pengamen di Semarang: Pulang ke Rumah Dalam Kondisi Bersimbah Darah
Wisnu mengungkapkan, proyek tersebut belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Dokumen lingkungan yang ada saat ini, baru sebatas izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sedangkan, perizinan lain dari Pemkab Semarang, belum sepenuhnya tuntas.
Karena itu, pihaknya meminta Pemkab Semarang bersikap tegas terhadap aktivitas pembangunan tersebut.
"Kami harap, pemda bersikap. Ada kerugian-kerugian masyarakat disana."
"Apalagi, pembangunan tidak dikomunikasikan dengan masyarakat."
"(Pemkab Semarang) bisa menutup terlebih dahulu sebelum ada izin," tuturnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro menyampaikan, dokumen lingkungan pabrik milik investor asing tersebut sebenarnya telah terbit dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup.
Sebab, proyek tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
"Setelah dicek, dokumen lingkungannya sudah keluar dari pusat, dari Kementerian LH, karena ini PMA," katanya.
Namun, diakuinya, perizinan tersebut memang belum cukup.
Investor harus mengajukan PBG ke pemerintah daerah.
Baca juga: Ribuan Karyawan Pabrik Garmen di Semarang Hampir Telat Terima THR, Dibayar setelah Ngadu ke DPRD
Pihak perusahaan masih harus melengkapi sejumlah persyaratan teknis disesuaikan dengan dokumen lingkungan.
"Jadi, baru separuh tahapan lah ya, separuh karena belum ada PBG-nya itu."
"Yang jadi, dokumen lingkungannya sudah terbit, hanya (kurang) melangkah ke PBG," jelasnya.
Soekendro menambahkan, dalam dokumen lingkungan sebenarnya telah diatur terkait penataan lahan, termasuk tata cara pengelolaannya agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Namun, diduga, proses penataan lahan di lapangan belum sepenuhnya selesai sehingga menimbulkan persoalan.
"Penataan lahan itu sudah tertuang dalam dokumen lingkungan, bagaimana caranya juga sudah diatur."
"Hanya saja, kemarin mungkin belum selesai atau belum optimal, sehingga saat terjadi hujan, banjir berdampak ke masyarakat," terangnya. (*)