BANJARMASINPOST.CO.ID - Polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan Ustadzah di Sungai Ulin Banjarbaru.
Dua lelaki yang tempat tinggalnya tidak terlalu jauh dari rumah korban kini dihadapkan dengan pasal pembunuhan berencana.
Kedua pelaku terungkap sebelumnya sudah merencanakan akan mengambil harta benda korban dengan sebelumnya membuat korban hilang nyawa.
Sejumlah fakta pun terungkap usai pelaku berhasil ditangkap polisi.
Baca juga: Cekcok Mulut Berujung Pemuda Tewas Dikeroyok, Korban Alami Sejumlah Luka Tusuk
Baca juga: Pemotor Lawan Arah di Bawah Jembatan Sei Alalak Batola Resahkan Warga
Rekonstruksi kasus pembunuhan Ustadzah pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Banjar, Kalimantan Selatan dihadiri sejumlah kerabat korban, dan warga sekitar yang datang berbondong-bondong mendatangi TKP untuk menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi dari kejauhan.
Saat kedua pelaku Firman dan Sodikin hendak dibawa menggunakan mobil dari lokasi rekonstruksi, mereka disoraki oleh warga yang memenuhi sekitar TKP.
Bahkan, warga yang geram ada yang hendak menyerang kedua pelaku, namun berhasil dicegah petugas.
Ketua RT 19 Sungai Ulin, Wiyanto, mengatakan warga yang geram bahkan sepakat ingin merubuhkan gubuk yang ditinggali kedua pelaku yang terletak di sekitar TKP.
“Iya mau dibongkar, malahan mau dibakar tadi malam,” ujarnya.
Namun, niat tersebut ditangguhkan setelah mendapat penjelasan dari petugas agar rumah pelaku tidak dibongkar dulu sebelum kasus ini tuntas.
Wiyanto juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku bukan warga asli Sungai Ulin dan tinggal berpindah-pindah.
Sehari-hari mereka bekerja ikut berkebun di lahan milik orang lain di sekitar tempat tinggalnya.
Selama tinggal disana, kedua pelaku disebut tidak pernah melapor ke dirinya selaku Ketua RT 9 setempat untuk tinggal menetap disana.
“Tinggalnya sudah cukup lama dua tahunan lebih. Cuma lapor izin lalu lalang trayek pupuk, izin untuk tinggal tidak ada, ujarnya.
Salah satu pelaku juga disebut memiliki riwayat perilaku yang kurang baik atau memiliki catatan merah di tempat sebelumnya tinggal.
“Menurut informasi, Sodikin ini dicap merah sudah. Makanya dia pindah-pindah,” ujar Wiyanto.
Atas kejadian ini, pihaknya akan melakukan pendataan bagi pendatang-pendatang yang bermukim atau tinggal di kawasan mereka.
“Mungkin nanti yang diketatkan domisili, kalaupun domisili harus melapor ke RT. Jadi RT tau keberadaan warga pendatang tersebut,” ujar Wiyanto.
Baca juga: Kayu Pondasi Patah, Diduga Menjadi Penyebab Rumah Dua Lantai Ambles di Banjarmasin Utara
Kepolisian akhirnya mengungkap motif pembunuhan Ustadzah Hasanah, pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Muraa'tul Lughah yang ditemukan tidak bernyawa di area lahan perkebunan di Jalan Seledri, Sungai Ulin, Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan bahwa Hasanah menjadi korban pembegalan oleh MFI dan AS saat ia pulang dari bekerja.
Kedua pelaku disebut telah merencanakan aksinya karena sering melihat korban lewat di depan pondok tempat para pelaku tinggal di area lahan perkebunan.
Kedua pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan ini karena motif ekonomi, dimana keduanya ingin menguasai atau mengambil harta korban.
“Mereka berdua karena tidak memiliki uang dan sebelumnya berusaha meminjam kepada bos tempat mereka bekerja tetapi tidak diberikan kemudian kedua pelaku tersebut timbul niat untuk melakukan perbuatan tersebut yang kebetulan setiap malam ada melintas di jalan dekat rumah kedua Pelaku tinggal tersebut,” jelas Kapolres, saat konfrensi pers di Banjarbaru, Sabtu (2/5/2026).
Kapolres juga menyebut bahwa kedua pelaku memiliki motiviasi untuk melakukan pembegalan atau pencurian karena sering melihat korban menenteng tas berwarna hitam saat lewat depan kediaman mereka.
Sementara itu, barang berharga yang sempat diambil dari korban yaitu handphone merk Vivo V19 dan sepeda motor matic jenis Honda Beat.
Akan tetapi, sepeda motor tidak langsung dibawa kabur dan dijual pelaku, melainkan disembunyikan di sekitar TKP dengan rencana akan menjualnya ketika sudah dirasa aman.
“Dari hasil introgasi, para pelaku mengatakan mengambil hp-nya (korban) untuk dijual terlebih dahulu. Kalau sudah situasi aman, motor itu akan dijual juga,” kata Kapolres menjelaskan pengakuan kedua pelaku.
Lebih lanjut, para pelaku melakukan pencurian disertai kekerasan ini dengan cara memukul korbanm mengunakan kayu dan mengakibatkan korban meninggal dunia selanjutnya pelaku mengabil barang-barang milik korban.
Baca juga: Korban Angin Kencang di Bumimakmur Tanahlaut Masih Mengungsi, Rahimah Amankan Barang Pakai Terpal
Dua pelaku begal sadis yang menghilangkan nyawa Ustadzah Hasanah, pengajar di Ponpes Muraa’tul Lughah Martapura Kabupaten Banjar, yang jasadanya ditemukan di semak-semak Jalan Seledri, Sungaiulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan terancam hukuman mati.
MS dan MFI dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal pembunuhan berencana karena diduga melakukan perencanaan terlebih dahulu sebelum mengeksekusi korban. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyebut, jeratan hukum yang digunakan penyidik menjerat kedua pelaku yaitu Pasal 459 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 458 ayat ayat (1) UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 479 ayat (3) dan (4) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut memuat jeratan bagi pelaku Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan.
“Pelaku dikenakan sanksi pidana, pembunuhan berencana, pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup,” jelas AKBP Pius, Sabtu (2/5/2026).
Saat ini, pihaknya disebut tengah melakukan akselerasi untuk percepatan penyidiknnya agar berkas perkara bisa rampung dan para pelaku dibawa ke meja hijau untuk diadili.
“Kami mengimbau warga masyarakt di Banjarbaru agar tetap mempercayakan kepada proses hukum dan kami akan trasnparan dan kami akan sesegera mungkin mengirimkan para pelaku di meja pengadilan,” ujarnya.
Lebih kanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku telah memantau aktivitas korban sering ewat depan kediaman para pelaku dan merencanakan perbuatannya pada hari korban dibunuh.
“Dia (pelaku) memantau korban sekitar agak Magrib menjelang malam pulang, jadi mereka sudah menunggu. Kurang lebih dua jam mereka mengendap-mengendap, jadi saat korban melintas langsung korban dipukul di tengkorak kepala. Mereka merencanakan itu di hari kejadian itu,” tutur Pius.
Masih dari pengkuan pelaku yang disampiakn Kapolres, AS berperan memukul korban di bagian belakang kepala sebanyak dua kali dan juga mengikat mulut korban mengunakan jilbab yang dipakainya.
Sementara itu, MFI berperan menyumpal mulut korban dengan mengunakan kaos kaki.
Setelah korban dipukul mengunakan balok kayu, korban tidak sadarkan diri, dan saat korban sadar, korban kembali dipukul mengunakan balok kayu dan juga mulutnya di bungkam menggunakan kaos kaki dan diikat mulutnya mengunakan jilbab yang dipakai korban.
Setelah itu mereka mengabil hendphone korban dan juga mendorong sepeda motor untuk disembunyikan dan rencana mau dijual.
Baca juga: Kelangkaan BBM Subsidi di Kotabaru, DPRD Kotabaru Agendakan RDP Besok
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Muraa’tul Lughah, Guru Annur Hidayatullah, hadir secara langsung pada konfrensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Ustazah Hasanah yang jasadnya ditemukan di Sungai Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Pengasuh ponpes tempat korban mengajar ini mendengarkan secara langsung penjelasan Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda terkait kronologi, motif pembunuhan, hingga ancaman hukuman bagi para pelaku yang telah diamankan.
Selain pihak ponpes, hadir juga di Mapolsek Banjarbaru Utara keluarga korban yaitu ibu sambung dan kerabat korban lainnya.
Dalam keterangannya, Guru Annur Hidayatullah menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan.
“Kami segenap keluarga besar Pondok Pesantren Muraa’tul Lughah Martapura mengucapkan terima kasih kepada kepolisian. Alhamdulillah sudah menangkap tersangka, itu suatu yang kami harapkan dari keluarga almarhumah dan teman-teman yang mengajar,” katanya, Sabtu (2/5/2026).
Ia berharap dan berdoa agar kejadian semacam ini yang menimpa seorang pengajar ponpes mereka, tidak terulang lagi di lain hari.
“Mudah-mudahan di negara kita, di Banjarmasin terutama, mudah-mudahan kriminal-kriminal mudah-mudahan tidak ada terjadi lagi. Amin,” kata Guru Annur.
Ia juga berharap, kedua tersangka agar dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
“Inggih (iya), seberat-beratnyalah (hukumannya),” harapnya.
Diketahui, almarhum Ustazah Hasanah yang menjadi kroban dalam kasus ini merupakan seorang pengajar atau mudarrisah di Ponpes Muraa’tul Lughlah Martapura.
Di lingkungan pesantren, ia dikenal sebagai ustazah yang baik oleh santri dan rekan-rekan pengajarnya.
“Almarhumah mengajar ilmu Alat yaitu Nahu Syarof, di pesantren sudah sekitar 9 atau 8 tahunan. Kepribadianhya, orangnya ceria, pekerja keras juga,” ujar rekan mengajar korban di ponpes, Ustadz Muhammad Noraiman. (Banjarmasinpost.co.id)