Dulu Ngotot, Kini Roy Suryo Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Ini Alasannya
Rita Lismini May 03, 2026 03:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Setelah sebelumnya gencar menyuarakan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini Roy Suryo justru meminta agar kasus tersebut dihentikan.

Roy Suryo bersama timnya mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, hingga DPR RI untuk meminta agar penanganan kasus ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Adapun kedatangan Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun, disebut sebagai upaya menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Roy Suryo, permintaan penghentian kasus ini didasari karena masa penanganan perkara dinilai telah melewati batas waktu yang diatur dalam KUHAP.

"Banyak yang senewen (gugup) setelah melihat langkah kami untuk mendatangi Kejati DKI Jakarta, kemudian bahkan diterima di kantor Kejagung kemarin, kemudian kami bersurat lagi ke DPR," kata Roy Suryo, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan karena pihaknya putus asa, melainkan bentuk kewajiban dalam menegakkan hukum.

"Dikatakan sudah putus asa dan lain sebagainya, sama sekali tidak. Itu justru adalah kewajiban dari kita sebagai umat manusia untuk melakukan segala cara," ujarnya.

Roy menyebut, kasus ijazah Jokowi telah melewati batas waktu penanganan hingga 84 hari, sehingga menurutnya tidak layak dilanjutkan.

"Kalau memang fair dan kalau memang jujur sudah lewat dari 14 hari bahkan lewatnya lebih 70 hari. Jadi total 84 hari dari aturan yang ada di KUHAP ini seharusnya sudah berhenti dan sudah dihentikan," kata Roy Suryo.

Ia juga menyinggung mekanisme penghentian perkara, termasuk kemungkinan melalui restorative justice (RJ).

"Jadi ini yang namanya demi hukum karena kan ada sekitar 10 syarat untuk penghentian perkara itu. Salah satunya yaitu RJ (restorative justice)," sambungnya.

Roy kembali menegaskan bahwa kasus tersebut dinilai telah kedaluwarsa dan tidak layak dibawa ke pengadilan.

"Salah duanya dan salah tiganya, salah empat dan lain sebagainya adalah karena waktunya sudah lewat sudah kedaluwarsa," ucapnya.

Sikap Roy Suryo ini menjadi sorotan karena sebelumnya ia termasuk pihak yang vokal dalam isu ijazah Jokowi.

Bahkan, Roy Suryo bersama sejumlah elemen massa sempat menggelar aksi bertajuk ‘1 Tahun Membongkar Ijazah Palsu Jokowi’ di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam aksi tersebut, mereka juga membawa berbagai tuntutan, termasuk terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta membentangkan spanduk bertuliskan “Tangkap dan Adili Jokowi” hingga “Makzulkan Gibran”.

Di sisi lain, perkembangan kasus juga menunjukkan adanya upaya penyelesaian melalui restorative justice.

Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar telah lebih dulu mengajukan RJ setelah datang langsung meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa ijazah tersebut asli.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yang terbagi dalam dua klaster, termasuk Roy Suryo dalam klaster kedua.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.