TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Serikat pekerja di Kaltara mengharapkan Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) segera terbentuk.
Menyikapi hal ini, anggota DPRD Kaltara, Supa'ad Hadianto, ikut menyampaikan tanggapannya.
Ia menjelaskan untuk PHI, sudah pernah ada tim dibentuk untuk menyiapkan semua perangkat aturan, agar PHI bisa berdiri di Kaltara.
Keberadaan PHI untuk memperpendek jalur birokrasi tentang perselisihan hukum bagi pekerja.
"Nah, setelah kita memutuskan itu harus dibentuk, Pak Gubernur juga sangat mendorong itu.
Namun kan kewenangannya di lembaga yang berbeda, ada di lembaga Mahkamah Agung.
Pak Gubernur sudah menyurati Mahkamah Agung, ya kita tunggu tapi tentu kita dorong terus dengan berbagai macam upaya sehingga PHI ini bisa ada di Kalimantan Utara," beber Supa'ad Hadianto.
Baca juga: Buruh di Kaltara Desak Bentuk Pengadilan Hubungan Industrial, KSBSI Soroti Biaya dan Akses Keadilan
Ia melanjutkan, idealnya jika bisa direalisasi, lokasinya ada di kawasan siap bangun (Kasiba) yang ada di Kota Baru Mandiri yang ada di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara nantinya.
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk syarat-syarat pendukungnya lainnya, menurutnya sudah memenuhi.
"Kami sudah menganggap bahwa itu sudah memenuhi syarat untuk PHI.
Kalau misalnya nanti Mahkamah Agung berharap bantuan atau lahan atau apa, tentu Pemerintah Provinsi sudah menyiapkan semua," ujarnya.
Ia mencontohkan kemarin, Pengadilan Tinggi difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi, kemudian Kementerian Agama tingkat provinsi juga lahannya difasilitasi, kemudian begitu juga Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltara.
"Difasilitasi.
Jadi ini kan Pemerintah Provinsi ini sangat welcome sekali karena biasanya kalau suatu lembaga atau pengadilan atau apapun namanya, tentu lahan dulu yang kita siapkan.
Masalah pembangunan fisiknya itu kita serahkan kepada Mahkamah Agung," ujarnya.
Masih dalam semarak May Day, ia juga memberikan penilaian berkaitan kesejahteraan buruh di Kaltara.
Berbicara kesejahteraan, tentu ada ukurannya.
"Tetapi kesejahteraan itu dibarengi dengan aturan.
Tentu kita sudah tahu UMK, UMR itu sudah diatur.
Kalau UMR Kaltara itu diatur dengan Keputusan Gubernur, kemudian UMK tingkat kabupaten/kota diputuskan oleh Bupati dan Walikota," bebernya.
Jika ingin memenuhi semua itu tentu juga harus melihat dari sisi pengusahanya.
Karena menurutnya, pekerja adalah sebenarnya bagian daripada pemilik perusahaan.
"Kalau mereka tidak bekerja, perusahaan juga bisa macet.
Jadi kita harus memandang para pekerja ini sebagai aset, sebagai aset suatu perusahaan.
Jadi kalau ada kelemahan-kelemahan di keuangan perusahaan, diskusi dengan wakil-wakil dari buruh itu, wakil-wakil dari perusahaan juga bisa berdiskusi," terangnya.
Baca juga: 2 Penyebab Pengadilan Hubungan Industrial di Kaltara Belum Beroperasi
Ia berharap ada keterbukaan dan komunikasi jangan tertutup.
Jika ada komunikasi tertutup, sehingga nanti akan muncul kesan yang negatif.
"Kita tidak boleh memandang satu sisi, tetapi kita harus memandang secara keseluruhan ya.
Kalau menurut saya, pekerja adalah aset, bagian daripada aset perusahaan yang ada di Provinsi Kalimantan Utara.
Kewajibannya negara adalah bagaimana aset ini bisa berdaya guna sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah