Arief Pramuhanto Klaim jadi Korban Kriminalisasi, Kuasa hukum Samakan Kasusnya dengan Ira Puspadewi
Wahyu Aji May 03, 2026 06:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Indofarma sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto, protes atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya.

Pihak pengacara menilai hukuman tersebut, termasuk kewajiban uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar, sebagai tindakan berlebihan dan bentuk kriminalisasi terhadap profesional.

Firmansyah, anggota tim kuasa hukum Arief, menyatakan bahwa vonis tersebut menyayat hati nurani karena dalam persidangan tidak terbukti adanya aliran dana sepeser pun ke rekening pribadi kliennya.

Ia menegaskan Arief tidak memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun memiliki benturan kepentingan dalam perkara korupsi tersebut.

"Keadilan inilah yang harus ditegakkan. Beliau bukan penjahat, tidak korupsi, tidak ambil uang atau keuntungan pribadi, namun justru ditahan dan divonis sebagai koruptor," ujar Firmansyah dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/5/2026).

Baca juga: Anomali Hukum Kasus Arief Pramuhanto Menurut Syarif Hidayatulloh, Dukung Keluarga Mengadu ke DPR

Firmansyah menyamakan situasi yang menimpa Arief dengan sejumlah tokoh profesional lain seperti Tom Lembong, Ira Puspadewi, dan Karen Agustiawan.

Menurutnya, para tokoh ini menjadi korban atas kebijakan bisnis yang diambil, padahal tidak ada indikasi kerugian negara yang masuk ke kantong pribadi.

Ia berargumen bahwa kerugian negara sebesar Rp 359 miliar pada PT IGM merupakan bagian dari risiko bisnis yang seharusnya terlindungi oleh doktrin Business Judgment Rule (BJR) atau aturan keputusan bisnis.

"Sangat janggal menempatkan klien kami sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana atas kerugian anak usaha. Jika profesional terus dikriminalisasi seperti ini, orang-orang terbaik akan takut berkontribusi membangun BUMN. Ini preseden buruk," tegas pria yang pernah membela eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi tersebut.

Sebagai upaya mencari keadilan, pihak keluarga Arief Pramuhanto melalui sang istri, Shakuntala Dewi, telah melayangkan aduan kepada Komisi III DPR RI pada Maret lalu. 

Firmansyah berharap para wakil rakyat dapat memberikan atensi khusus terhadap kasus ini melalui fungsi pengawasan hukum.

"Kami sangat percaya DPR melalui Komisi III akan mendengar pengaduan kami di 'Rumah Rakyat' tersebut untuk meninjau kembali ketidakadilan yang dialami Arief Pramuhanto," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Arief Pramuhanto pada akhir tahun lalu.

Baca juga: Vonis Berat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Arief Pramuhanto Mencari Keadilan ke DPR

Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Arief menjadi 13 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp222,7 miliar subsider 7 tahun kurungan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.