TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kendaraan dengan angkutan berlebihan atau over loading kerap didapati di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Selain membahayakan untuk pengguna jalan lain, juga rawan terjadinya kecelakaan.
Bahkan bisa membuat jalan cepat rusak.
Baca juga: Kendaraan ODOL di Bitung Ancam Keselamatan Lalu Lintas, Ini Penjelasan Kasatlantas
Tak hanya itu, jelas akan membahayakan diri sendiri.
Untuk itulah Sat Lantas Polres Bitung bakal menyeriusi keberadaan angkutan yang diduga melanggar ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Menurut Kasatlantas AKP Dwi Dea Anggraini, pihaknya mendapat laporan dari pengguna jalan, keberadaan dua unit mobil pick up diduga muatan berlebihan melintas di jalan utama Kota Bitung.
"Itu over loading, kami akan segera tindak lanjuti," kata Kasatlantas Polres Bitung AKP Dwi Dea Anggraini, saat di konfirmasi jurnalis Tribun Manado terkait laporan dalam bentuk foto terkait kendaraan Odol di Kota Bitung, Sabtu (2/5/2026).
Lanjut Kasatlantas Polres Bitung, kendaraan angkutan pick up yang diduga Odol, melintas dari dari arah simpang empat pasar Girian, melewati SMPN 1 Bitung di Girian.
Lalu melintasi di depan pertokoan Girian, depan Polres Bitung jalan RW Monginsidi, melewati Secata Rindam XIII Wangurer dan terus ke arah Bitung.
Menurut AKP Dwi kendaraan Odol melanggar Undang-undang Nonor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Ia menjelaskan untuk over loading kendaraan adalah kondisi muatan barang melampaui batas berat maksimal yang diizinkan (GVW).
Atau dimensi kendaraan tidak sesuai standar pabrik.
"Keberadaan ODOL mengancam keselamatan lalu lintas (rem blong, terguling, mempercepat kerusakan jalan atau jembatan dan boros bahan bakar," jelasnya. (CRZ)