TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sebanyak 35 pasangan suami istri mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Sekadau di Aula Kecamatan Nanga Mahap, pada Rabu 29 April 2026.
Kegiatan tersebut turut dirangkai dengan peluncuran PTSP Desa dan aplikasi Silading guna mempermudah layanan administrasi masyarakat.
Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Chandra Boy Seroza, Sekretaris Daerah Sekadau Mohammad Isa, Kepala Kemenag Sekadau Damsir, Sekretaris Satpol PP Heru Wahyudi, serta unsur Forkopimcam Nanga Mahap.
Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Sanggau bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sekadau serta Kementerian Agama Kabupaten Sekadau.
Ketua Pengadilan Agama Sanggau, Helman Fajry, mengatakan melalui program tersebut masyarakat dapat memperoleh tiga dokumen penting sekaligus, yakni penetapan pengadilan, buku nikah dari KUA, serta dokumen kependudukan yang telah diperbarui seperti KTP maupun Kartu Keluarga.
• Apel Siaga May Day 2026, Wakapolres Sekadau Tekankan Kesiapsiagaan kepada Personel
Menurutnya, layanan jemput bola ini dihadirkan agar masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Kabupaten Sanggau hanya untuk mengurus legalitas pernikahan.
"Jarak yang jauh kerap menjadi kendala warga dalam mengurus pengesahan pernikahan. Karena itu kami hadir lebih dekat kepada masyarakat," ujarnya.
Helman juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang berencana menyiapkan lahan dan gedung untuk operasional Pengadilan Agama di wilayah tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Sekadau Subandrio menegaskan dokumen negara merupakan hak dasar masyarakat yang sangat penting dimiliki sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ia menyebut legalitas pernikahan memiliki peran besar dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, hingga layanan perbankan.
"Pemerintah daerah mendukung penuh kegiatan ini karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat," kata Subandrio.
Dalam kesempatan yang sama, Subandrio juga meresmikan aplikasi Silading sebagai inovasi pelayanan berbasis digital.
Menurutnya, kehadiran aplikasi tersebut akan mempercepat pelayanan, memangkas jarak, serta menekan biaya pengurusan administrasi.
"Selama ada jaringan internet, masyarakat bisa mengakses pelayanan secara online," ucapnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Chandra Boy Seroza, turut mengapresiasi langkah Pemkab Sekadau dalam mendukung kegiatan tersebut.
Ia menegaskan pencatatan pernikahan sangat penting agar pasangan suami istri memiliki bukti hukum yang sah, termasuk saat mengurus dokumen perjalanan untuk ibadah umrah maupun haji.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap angka pernikahan yang belum tercatat di Kabupaten Sekadau dapat terus ditekan sehingga masyarakat memperoleh perlindungan hukum secara merata. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!