Rencana Sadis Eks Menantu di Pekanbaru: Targetkan 4 Nyawa demi Kuasai Harta
Darwin Sijabat May 03, 2026 06:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Tabir gelap di balik tewasnya seorang wanita lanjut usia berinisial D (60) di kediamannya pada Rabu, 29 April 2026, akhirnya terkuak.  

Pihak kepolisian mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa aksi keji ini merupakan pembunuhan berencana yang didalangi oleh menantu korban sendiri berinisial AF (21). 

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, membeberkan bahwa para pelaku berangkat dari Medan menuju Pekanbaru dengan niat awal melakukan pencurian. 

Namun, dalam perjalanan, niat tersebut berubah menjadi rencana pembunuhan yang sangat sadis. 

“Perjalanan pelaku dari Medan ke Pekanbaru, niat mencuri itu berubah menjadi niat membunuh. Rencana awal itu mereka ingin membunuh bukan hanya satu orang saja, tetapi empat orang yang ada di rumah,” ujar Kombes Hasyim dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026). 

Kengerian bertambah setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keempat tersangka positif menggunakan narkotika jenis ekstasi saat merancang dan melakukan aksinya.

Dendam Verbal dan Ambisi Ekonomi 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa AF merupakan istri dari anak pertama korban yang menikah pada 2022.  

Baca juga: Sakit Hati Berujung Maut: Eks Menantu Otaki Pembunuhan Nenek di Pekanbaru

Baca juga: Dokter Internship di Jambi Meninggal Dunia, Dokter Gia Pratama Soroti Beban Kerja

Meski hubungan keduanya sempat terlihat baik, AF menyimpan dendam mendalam akibat dugaan kekerasan verbal atau makian yang sering dilontarkan mertuanya saat mereka masih tinggal serumah. 

Rasa sakit hati ini kemudian berkelindan dengan motif ekonomi. 

AF ingin menguasai harta mertuanya, mulai dari perhiasan emas (gelang, anting, cincin, kalung), uang tunai, hingga perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop.  

Sebelum kejadian fatal ini, AF diketahui sempat mencoba mencuri harta korban pada 8 April 2026, namun korban memilih tidak melapor meskipun pihak keluarga sudah mengidentifikasi pelaku. 

Eksekusi Keji Menggunakan Balok Kayu 

Dalam melancarkan aksinya, AF mengajak tiga rekannya: SL, E alias I, dan L. SL berperan sebagai eksekutor yang memukul kepala korban menggunakan balok kayu.  

Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana, mengonfirmasi bahwa penyebab kematian korban adalah pendarahan otak hebat akibat kekerasan benda tumpul tersebut. 

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti lengkap, termasuk rekaman CCTV yang dipasang keluarga pada 9 April 2026 sebagai antisipasi setelah pencurian pertama. 

Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda; AF dan SL diamankan di Aceh Tengah, sementara E dan L diringkus di Binjai, Sumatera Utara.

Baca juga: Petaka Polisi Jambi Ancam Mertua, Paha Briptu R Tertembak Pistol Sendiri saat Diamankan Polres Tebo

Baca juga: 838 Jemaah Haji Kota Jambi Siap Berangkat dalam 4 Kloter

Atas perbuatan biadab ini, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.  

Mereka kini menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Terancam Hukuman Mati 

Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polresta Pekanbaru.  

Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. 

"Yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun,” tegas Muharman. 

Seluruh barang bukti telah diamankan polisi untuk memperkuat proses hukum terhadap para pelaku yang tega menghabisi nyawa lansia tersebut demi harta dan dendam masa lalu. 

 

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri 2026 Khusus S1 dan S2, Staf hingga Officer Development Program

Baca juga: Gubernur Al Haris Tinjau Banjir di Merangin, Salurkan Bantuan dan Janjikan Perahu Gratis

Baca juga: Sakit Hati Berujung Maut: Eks Menantu Otaki Pembunuhan Nenek di Pekanbaru

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.