TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Febrianto, terdakwa pembunuhan wanita hamil di Hotel Lendosis Palembang pada Oktober 2025 lalu, dituntut oleh JPU dengan pidana mati.
Tuntutan tersebut diketahui berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam data SIPP, perkara pembunuhan terhadap korban Anti Puspitasari (22) telah memasuki tahap tuntutan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.
Sidang tuntutan itu digelar pada 30 April 2026 di Pengadilan Negeri Palembang.
"Menyatakan terdakwa Febrianto alias Febri bin Miswanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu' yang melanggar Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 340 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946," bunyi amar tuntutan yang dikutip Minggu (3/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Febrianto alias Febri bin Miswanto dengan pidana mati," lanjut amar tuntutan.
Baca juga: Deretan Fakta Febrianto Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang, Motif Hingga Awal Perkenalan
JPU meminta barang bukti seperti sepeda motor dan pakaian korban dikembalikan kepada Adi Rosadi, suami korban.
Sedangkan rekaman CCTV di hotel dan ponsel korban dirampas untuk negara.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada 7 Mei 2026 di mana agendanya adalah pembelaan dari terdakwa.
Kasus ini sempat menghebohkan karena sesosok mayat wanita yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan dan mulut tersumpal.
Mayat korban Anti ditemukan pertama kali oleh pegawai hotel yang curiga karena penghuni kamar tersebut tak kunjung keluar ketika sudah memasuki waktu untuk check-out.
Ketika pintu dibuka, pegawai hotel itu kaget melihat sesosok mayat tergeletak di lantai.
Setelah polisi bergerak dan menelusuri jejak pelaku, akhirnya Febrianto berhasil ditangkap di Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Dalam rilis yang digelar di Polda Sumsel, polisi mengungkap permasalahan ini bermula dari kesepakatan uang Rp300 ribu antara korban dan tersangka dalam sebuah grup Open BO Palembang.
Uang Rp300 ribu tersebut untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Namun setelah keduanya check-in di Hotel Lendosis Palembang pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, korban hanya bersedia berhubungan sebanyak satu kali.
Korban menolak permintaan pelaku untuk berhubungan dua kali dan memintanya keluar dari kamar.
"Pelaku yang tersinggung dan marah kemudian menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam, mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab warna pink," isi data dari kepolisian.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mengambil ponsel dan sepeda motor milik korban, kemudian melarikan diri ke Banyuasin.
Untuk ponsel dibuang ke sungai saat pelaku dalam perjalanan ke rumahnya di kawasan Muara Padang. Sedangkan motornya ditemukan tidak jauh di kawasan Muara Padang.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel