Kado HUT Kota Jambi, Warga Dapat Insentif Pajak PBB-P2
Heri Prihartono May 03, 2026 05:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kota Jambi ke-80 dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar berbagai kegiatan dan event dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan tersebut juga bertujuan menggeliatkan roda perekonomian daerah.

Tidak hanya itu, dalam momen bersejarah tersebut, Pemkot Jambi juga memberikan “kado” spesial bagi masyarakat melalui kebijakan strategis berupa pemberian insentif fiskal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Jambi, serta Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 337 Tahun 2026 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Jambi Tahun 2026.

Berdasarkan kedua surat keputusan tersebut, Pemkot Jambi memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat berupa pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB Perkotaan, sehingga wajib pajak tidak lagi dibebani denda yang selama ini menjadi kendala dalam pelunasan kewajiban pajak.

Selain itu, diberikan pula pengurangan ketetapan pokok PBB Perkotaan Tahun 2026 sebesar 5 persen sebagai bentuk stimulus fiskal guna meningkatkan kemampuan bayar masyarakat serta mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah.

Untuk meningkatkan kepercayaan publik, pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan secara mudah, transparan, dan terintegrasi melalui berbagai kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemkot Jambi, sebagai berikut:

Teller bank mitra

Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Jambi, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, CIMB Niaga Syariah, PT Pos Indonesia, dan Indomaret. Wajib pajak cukup menunjukkan SPPT atau Nomor Objek Pajak (NOP) kepada petugas teller.

ATM bank mitra

Masyarakat dapat menggunakan fasilitas ATM dengan memilih menu pembayaran pajak daerah/PBB, kemudian memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai SPPT. Sistem akan menampilkan tagihan sebelum konfirmasi pembayaran dilakukan.
QRIS

Pemkot Jambi juga menyediakan metode pembayaran digital melalui QRIS. Wajib pajak cukup memindai kode QR menggunakan aplikasi pembayaran digital (mobile banking atau dompet elektronik), lalu melakukan konfirmasi pembayaran.

Virtual Account (VA)

Pembayaran dapat dilakukan menggunakan nomor Virtual Account yang terhubung dengan tagihan PBB-P2.

Metode ini dapat diakses melalui berbagai kanal perbankan, seperti ATM, mobile banking, dan internet banking, sehingga memberikan fleksibilitas lintas bank.

Seluruh pembayaran yang dilakukan akan tercatat secara real time dalam sistem penerimaan daerah, sehingga memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Melalui kemudahan layanan ini, Pemkot Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program insentif fiskal PBB-P2 Tahun 2026 sebagai bentuk kepatuhan dan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Jambi.

Kebijakan strategis dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada 29 April 2026, dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk periode pembayaran 1 Mei hingga 10 Agustus 2026.
(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Baca juga: Mengenal Tradisi Sedekah Bumi yang Akan Digelar Pemkot Jambi di Kebun Bohok

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.