Polresta Kendari Tangkap Pria Asal Jakarta Kasus Penipuan Investasi Tambang, Korban Rugi Rp150 Juta
Sitti Nurmalasari May 03, 2026 06:49 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial RT (63) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi tambang.

Sosok pria asal Jakarta Barat tersebut ditangkap setelah diduga membawa kabur uang senilai Rp150 juta milik korbannya yang berinisial EK (62).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

"Kasus ini bermula Rabu, 30 April 2025 silam. Saat itu, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta kepada pelaku di Jalan Syech Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari,” jelasnya, Minggu (3/5/2026)

Uang tersebut rencananya akan digunakan sebagai biaya operasional tambang PT Putra Dermawan Pratama yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Baca juga: 20 Korban Penipuan Travel Umrah Melapor ke Polda Sulawesi Tenggara, 8 Warga Kendari

Dalam kesepakatannya, pelaku berjanji akan mengembalikan uang pokok tersebut pada 30 Mei 2025, ditambah dengan uang keuntungan sebesar Rp76.800.000.

"Namun setelah jatuh tempo, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban sesuai perjanjian. Akibatnya, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke polisi," jelas mantan Kapolsek Mandonga ini.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui modus operandi yang dijalankan pelaku adalah meminta dana tambahan untuk biaya penambangan. 

Namun faktanya, pelaku diketahui tidak memiliki izin penambangan yang sah.

Proses penangkapan terhadap RT dilakukan setelah ia datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi di Mapolresta Kendari.

Baca juga: 3 Modus Penipuan Terbanyak Dilaporkan di Sulawesi Tenggara, Kendari Catat Kerugian Terbesar Rp10,7 M

"Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara. Ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditangkap," jelas Kasat Reskrim.

Dari tangan RT, polisi menyita sejumlah barang bukti, satu rangkap rekening koran transaksi pengiriman uang dari korban ke pelaku sebesar Rp150 juta tertanggal 30 April 2025.

Satu lembar Surat Pernyataan Penitipan Dana Nomor: 01/SP/IV/2025 tertanggal 30 April 2025.

Atas perbuatannya, RT dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.