TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang menunjukkan sikap tegas terhadap aksi balap liar yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Dalam operasi penertiban yang digelar di Jalan Desa Sikuang, Kecamatan Petarukan, pada Minggu (3/5/2026) dini hari, sebanyak 89 motor berhasil ditindak dengan sanksi tilang.
Baca juga: Kawasan Exit Tol Setono Pekalongan Jadi Favorit Balap Liar, Polisi Amankan 82 Motor
Personel gabungan operasi ini terdiri dari Satlantas Polres Pemalang, Polsek Petarukan, dan Koramil setempat. Selain itu, kegiatan ini juga didukung penuh oleh pemerintah desa dan masyarakat sekitar. Operasi tersebut secara khusus menyasar lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh para remaja.
Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Fitriyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas, khususnya aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan nyawa.
"Sebanyak 89 kendaraan roda dua kami tindak dengan tilang di lokasi. Ini merupakan bentuk komitmen kami, dalam menindak tegas pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan," ujarnya.
Ia menambahkan, selain sangat membahayakan diri pelakunya sendiri, aksi balap liar ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya serta warga yang bermukim di sekitar lokasi.
"Oleh karena itu, penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik rawan," imbuhnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya yang masih di kalangan usia muda, untuk tidak terlibat sama sekali dalam aktivitas balap liar. Selain melanggar hukum yang berlaku, kegiatan tersebut juga kerap kali berujung pada insiden kecelakaan fatal.
"Kami memastikan, akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pemalang," tambahnya. (Dro)