Kronologi Wakil Dekan UIN Jambi Digerebek Istri Usai Selingkuh dengan Mahasiswi, Berujung Dicopot dari Jabatannya
Fidiah Nuzul Aini May 03, 2026 09:34 PM

Grid.ID - Seorang wakil dekan UIN Jambi digerebek istri usai selingkuh dengan mahasiswi. Sosoknya kini berujung dicopot dari jabatannya.

Dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi berinisial DK digerebek istri sahnya di sebuah kamar kos di kawasan Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (1/5/2026) malam.

Berikut kronologi wakil dekan UIN Jambi digerebek istri usai selingkuh dengan mahasiswi. Kini berujung dicopot dari jabatannya.

DK yang menjabat sebagai wakil dekan di salah satu fakultas UIN Jambi digerebek bersama seorang mahasiswi yang diduga sebagai selingkuhannya. Peristiwa tersebut disaksikan ratusan warga dan videonya kemudian ramai beredar di media sosial.

Dalam rekaman yang tersebar, terlihat banyak warga menunggu di luar rumah kos. Saat petugas berhasil membawa DK dan perempuan yang diduga selingkuhannya keluar, masyarakat serempak bersorak.

S, istri sah DK, mengaku sudah tidak kuat lagi menghadapi perilaku suaminya. Menurut pengakuannya, DK diduga telah lama menjalin hubungan dengan mahasiswi tersebut, namun selama ini ia memilih diam. S mengaku takut karena suaminya dikenal temperamental.

"Pengakuan klien kita, DK ini sudah lama selingkuh dengan mahasiswi ini. Tetapi kali ini dia beranikan diri untuk menempuh jalur hukum, dengan datang kepada kita," kata kuasa hukum S, Putra Tambunan, saat diwawancarai, dikutip dari Kompas.com.

Usai penggerebekan, S bersama tim kuasa hukumnya langsung melapor ke Polsek Telanaipura atas dugaan perselingkuhan, perzinaan, serta penelantaran anak.

"Selain selingkuh, DK ini juga sudah sekira 6 bulan tidak pernah memberikan nafkah untuk istri dan anaknya," tambahnya.

Kata Putra, DK juga pernah membawa selingkuhannya tersebut ke rumah, dan masuk ke dalam kamar tanpa sepengetahuan sang istri.

"Jadi, kita juga temukan sejumlah barang bukti, pakaian dalam selingkuhan DK, rambutnya yang ada di dalam kamar dan beberapa barang bukti lainnya," tambah Putra.

Saat ini, kondisi psikologis istri DK dikabarkan terguncang dan mengalami trauma berat akibat ulah suaminya. Sementara itu, DK telah diamankan di Polsek Telanaipura.

Kapolsek Telanaipura AKP Amran menjelaskan, setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mengamankan DK dari kerumunan warga.

"Benar, saat dapat laporan, kita langsung mendatangi lokasi dan mengamankan," kata Amran.

Selanjutnya, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi menonaktifkan DK dari jabatannya setelah yang bersangkutan digerebek istrinya di sebuah kos kawasan Simpang IV Sipin, Kota Jambi. DK sebelumnya diketahui menjabat sebagai wakil dekan di UIN STS Jambi.

"Tentunya kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam lagi untuk mengambil langkah tindakan tegas. Hal ini sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus," bunyi pernyataan tertulis UIN STS Jambi, dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, rektor juga memerintahkan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan guna memastikan status hukum serta kebenaran atas peristiwa tersebut.

Berikut empat langkah yang dilakukan pihak UIN STS Jambi dikutip dari siaran pers yang ditandatangani Rektor Prof Dr H Kasful Anwar, M.Pd:

1. Menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dan upaya menjaga objektivitas pemeriksaan yang dilakukan dan kondusivitas akademik.

2. Rektor akan memastikan dan memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Penerapan sanksi lanjutan jika memang terbukti peristiwa itu benar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunyamengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.

3. Menghentikan untuk sementara waktu yang bersangkutan dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal.

4. Menghentikan untuk sementara waktu aktivitas yang bersangkutan dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian.

UIN STS Jambi memandang bahwa tindakan personal individu yang dilakukan oknum tersebut tidak serta-merta merepresentasikan nilai, budaya kerja, maupun komitmen kelembagaan UIN STS Jambi dalam membangun lingkungan akademik yang berintegritas dan bermartabat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.