TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira bagi semua warga Lhokseumawe terkait layanan pengobatan di rumah sakit dan Puskesmas.
Pasalnya, Pemko Lhokseumawe belum mengikuti Pergub yang terbaru diteken Gubernur Aceh terkait layanan berbasis desil.
Pemko Lhokseumawe masih menunggu terkait data warga dengan desil yang falid.
Melansir Kompas.com, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, belum mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis data desil, yang berlaku mulai 1 Mei 2026.
Dalam regulasi itu, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat dengan status 1-5 layanan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN.
Adapun Desil 6-7 ditanggung Pemerintah Aceh dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan desil 8-10, pemerintah tidak lagi menanggung biaya BPJS Kesehatan karena dianggap keluarga mampu.
Kategori ini harus membayar iuran BPJS secara mandiri.
Pembatasan ini diberlakukan 1 Mei 2026 di seluruh Aceh. Baca juga: Berlaku 1 Mei, JKA Hanya Tanggung Warga Desil 1-7,
Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A Haris, Minggu (3/5/2026), menyebutkan seluruh layanan kesehatan milik Pemerintah Kota Lhokseumawe masih mengacu pada regulasi lama.
Seluruh masyarakat yang memiliki kartu BPJS Kesehatan tetap menerima layanan gratis tanpa melihat status desil.
"Sementara waktu masih berlaku ketentuan lama sambil menunggu keputusan pemerintah terhadap DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) siapa saja yang termasuk dalam Desil 8-10," sebutnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe memiliki layanan kesehatan berupa puskesmas dan Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Setelah data final, barulah Pemerintah Kota Lhokseumawe mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Gubernur Aceh dan BPJS Kesehatan.
"Selanjutnya mengikuti ketentuan sesuai peraturan gubernur Aceh dan BPJS Kesehatan," ujar A Haris.
Penegasan yang sama disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Cut Fitri Yani, dihubungi terpisah menyebutkan seluruh puskesmas masih menggunakan regulasi lama.
Artinya layanan kesehatan tetap gratis untuk masyarakat tanpa melihat status desilnya.
"Untuk saat ini pelayanan di puskesmas masih seperti biasa tidak ada penolakan pasien dan tetap dilayani seperti biasa," tuturnya.
Baca juga: RSUD Datu Beru Takengon Mulai Terapkan JKA Berbasis Data Desil, Warga Diminta Cek Status