Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Polisi kini memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam pencurian di rumah warga Lampung Selatan, Mariza Aseptiana.
Satu pelaku sudah tertangkap, tapi rekannya berinisial JUN sampai sekarang masih buron. Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang menggasak motor Honda Beat milik korban.
Aksi pencurian itu terjadi, di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, saat rumah korban dalam kondisi sepi.
Pelaku leluasa masuk dan membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk motor yang jadi sasaran utama.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan pencurian ini tidak dilakukan sendirian. Ada peran pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran.
Baca juga: Gasak Motor dan Uang Tunai, Pelaku Curat di Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Kasus ini juga menunjukkan pelaku sudah cukup mengetahui situasi rumah korban, sehingga bisa memanfaatkan kelengahan dengan cepat.
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang kabur, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sampai akhirnya, Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan NS alias Dayat (28) yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolsek Katibung, Iptu Dita Hidayatullah, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Pelaku NS (28) diamankan di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB," ujarnya, Minggu (3/5/2026).
Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang masuk, dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku NS mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya berinisial JUN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pencurian terjadi di Dusun Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi dan kelengahan korban.
"Pelaku masuk melalui dapur rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban, Mariza Aseptiana," ujar Dita.
Barang yang digasak antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat BE 3274 AR warna hitam, satu unit handphone Oppo A9, dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Katibung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo warna biru yang diduga hasil tindak kejahatan.
"Pelaku memanfaatkan keadaan sepi di rumah korban untuk melancarkan aksinya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron," tambahnya.
Pelaku telah diamankan di Mapolsek Katibung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polsek Katibung akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)