Tak Terima Disalip, 2 Sopir Lakukan Pengeroyokan hingga Korban Babak Belur
Noval Andriansyah May 04, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tak terima disalip di jalan, dua sopir truk nekat mengeroyok pengemudi lain hingga babak belur di Jalur Lintas Sumatera, Lampung Tengah.

Insiden ini dipicu hal sepele, tapi berujung kekerasan di tengah jalan.

Korban, BM (31), sempat mencoba melanjutkan perjalanan, tapi situasi sudah terlanjur memanas. Kedua pelaku mengejar dan memancing korban berhenti.

Aksi itu terjadi di kawasan Tugu Silat, Kecamatan Gunung Sugih, Kamis malam (30/4/2026), saat arus lalu lintas masih cukup ramai.

Di tengah jalan, emosi kedua pelaku tak terbendung. Mereka tidak hanya mengadang, tapi juga langsung meluapkan amarah dengan kekerasan.

Baca juga: Kronologi Pengeroyokan di Jalinsum, Sopir Truk Dikeroyok Seusai Gesekan di Jalan

Peristiwa ini sempat bikin warga sekitar kaget, karena pengeroyokan terjadi terbuka di jalan lintas yang biasanya padat kendaraan.

Kejadian bermula ketika BM mendahului truk yang dikendarai oleh kedua pelaku, WRS (26) dan RP (26). Namun, situasi memanas hingga berujung pada kekerasan fisik.

Pelaku yang tidak terima didahului, melemparkan benda keras ke arah kendaraan korban, lalu menabrakkan kendaraannya hingga menyebabkan BM berhenti.

Tak puas dengan itu, keduanya turun dan langsung mengeroyok BM.

Beruntung, berkat kerja cepat aparat kepolisian, kasus tersebut dapat diungkap dalam waktu kurang dari 12 jam.

Tim Tekab 308 Presisi dari Polres Lampung Tengah berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku pada Jumat pagi (1/5/2026).

Kedua pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gunung Sugih tersebut diamankan bersama kendaraan yang digunakan saat kejadian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menjelaskan bahwa polisi langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban.

"Proses penyelidikan berjalan cepat, dan dalam waktu singkat, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ujar Devrat.

Sementara itu, kedua pelaku kini ditahan di Polres Lampung Tengah dan dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan.

Devrat menambahkan bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku berpotensi meresahkan masyarakat.

"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pengemudi untuk lebih berhati-hati dan menghindari perbuatan yang bisa merugikan orang lain," tegasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.