TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang nenek, Dumaris (60) menjadi korban perampokan dan pembunuhan empat orang di rumahnya, di Kota Pekanbaru.
Empat pelaku terdiri dari dua lelaki berinisial SL dan EW, lalu dua wanita, AFT dan L.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, mengungkapkan bahwa otak pelaku adalah AFT, yang merupakan menantu korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua mengatakan, AFT menikah dengan anak korban, Arnold, pada tahun 2022.
Arnold merupakan anak berkebutuhan khusus.
Pelaku dan Arnold tinggal selama lebih kurang satu tahun di rumah Dumaris.
Pada tahun 2023, pelaku kabur dari rumah, meninggalkan suaminya menuju Binjai, Sumatera Utara (Sumut).
Di Binjai AFT bekerja di sebuah tempat SPA sebagai kasir.
Kala itu, AFT masih menjalin komunikasi dengan Dumaris.
Meski sudah meninggalkan rumah, AFT kerap dikirimkan sejumlah uang oleh korban.
Lalu di kota itu AFT berkenalan dengan SL yang merupakan eksekutor dalam aksi pembunuhan sadis yang menimpa Dumaris.
SL dan AFT kemudian melakukan pernikahan secara siri.
"Selama di Binjai, pelaku bekerja di tempat spa sebagai kasir. Waktu itu masih berkomunikasi baik dengan korban. Apa pun kebutuhan pelaku selalu dipenuhi oleh korban," kata Hasyim. Namun, pelaku justru memiliki niat buruk untuk menguasai harta korban.
Tahun 2026 ini, ia kembali datang ke Pekanbaru bersama suami sirinya dan dua rekan lainnya.
Pada 8 April 2026 AF dan SL sempat menggasak rumah keluarga Dumaris dan berhasil mengambil uang Rp 4 juta.
Saat itu, di rumah korban hanya ada Arnold, mereka berhasil melarikan uang Rp4 juta dari rumah tersebut.
"Keduanya dari informasi yang kami rangkum dari tersangka sudah menikah siri dan sudah menjalankan aksi ini sebelumnya pada 8 April lalu, jadi ini aksi yang kedua,"ujar Dirkrimum Polda Riau Kombes pol Hasyim.
Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan, para pelaku berangkat dari Medan ke Pekanbaru menggunakan mobil Xenia untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
"Niat pelaku awalnya ingin mencuri. Namun, dalam perjalanan Medan ke Pekanbaru, niat mencuri itu berubah menjadi membunuh," ungkap Hasyim.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata AFT sempat berencana untuk membunuh korban dan keluarganya.
Korban tinggal bersama suami, Salmon Meha, serta dua anaknya lelaki dan perempuan.
"Rencana pelaku bukan hanya korban saja, tapi empat orang yang ada di rumah tersebut karena pelaku ingin menguasai semua harta korban," kata Hasyim.
Namun, pada saat beraksi, di dalam rumah hanya ada korban dan anaknya, Arnold.
Sementara suaminya pergi bayar pajak dan anak perempuannya sedang bekerja.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti sejumlah perhiasan emas, uang dollar Singapura, ponsel, jam tangan dan laptop, yang dicuri pelaku dari rumah korban.
Sementara barang bukti kayu balok yang digunakan untuk membunuh korban masih dalam pencarian.