SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Anggota Ditresnarkoba Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis etomidat dalam jumlah besar di Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Dua orang diamankan dalam penangkapan tersebut.
Dari hasil ini, polisi telah mengamankan 75 pcs etomidat yang terdiri atas 65 pcs merek Pablo dan 10 pcs merek Yakuza dengan nilai mencapai Rp525 juta.
Artinya, harga satu pcs etomidat berkisar Rp7 juta.
"Narkotika jenis etomidat kami amankan dari dua orang tersangka, yakni FK dan DD, di daerah Banyuasin," ujar Yulian, Minggu (3/5/2026).
Baca juga: Pria Jagoan di 26 Ilir Palembang Ini tak Berkutik Dikepung Polisi, Penguasa Narkoba Sabu Paket Hemat
Yulian menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan melalui operasi penyamaran atau undercover buy pada 25 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas merancang operasi penyamaran dengan melakukan pemesanan terhadap tersangka.
"Saat barang diserahkan oleh kurir, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti," jelasnya.
Selain etomidat, adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta tas yang digunakan untuk membawa barang.
Ia mengingatkan dampak serius penyalahgunaan etomidat yang dikemas dalam bentuk vape.
Narkotika golongan II ini bekerja langsung menekan sistem saraf pusat.
"Kami tidak hanya fokus pada narkotika konvensional, tetapi juga terus memantau munculnya zat baru yang disalahgunakan. Ini bagian dari upaya preventif dan represif yang berkelanjutan," katanya.
Baca juga: Tampang Pengedar Narkoba di Silaberanti Palembang, Ditangkap Polisi Simpan 4,86 Gram Sabu di Rumah
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.