Baca juga: Warga Kikim Timur Sepakat Usir Oknum Pimpinan Ponpes di Lahat Sumsel, Diduga Lecehkan Guru Muda
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Febrianto, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita di Hotel Lendosis Palembang pada Oktober 2025 lalu, kini menghadapi tuntutan hukum maksimal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, JPU menilai perbuatan Febrianto telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Amar tuntutan yang dibacakan pada 30 April 2026 tersebut menyatakan terdakwa melanggar Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febrianto alias Febri bin Miswanto dengan pidana mati," bunyi amar tuntutan tersebut, sebagaimana dikutip pada Minggu (3/5/2026).
Kasus yang sempat menghebohkan publik ini bermula dari penemuan jenazah korban, Anti Puspitasari (22), dalam kondisi mengenaskan di lantai kamar hotel dengan mulut tersumpal.
Korban pertama kali ditemukan oleh pegawai hotel yang curiga karena penghuni kamar tidak kunjung keluar setelah melewati waktu check-out.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa motif pembunuhan didasari rasa sakit hati.
Tersangka tersinggung karena korban menolak kesepakatan awal terkait layanan di dalam kamar.
Tersangka kemudian mencekik, menyumpal mulut, dan mengikat tangan korban hingga tewas sebelum melarikan diri ke Banyuasin dengan membawa motor dan ponsel milik korban.
Selain tuntutan pidana mati, JPU meminta sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan pakaian korban dikembalikan kepada suami korban, sementara rekaman CCTV hotel dirampas untuk negara.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 7 Mei 2026 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Baca juga: PTPN Tutup Objek Wisata Gunung Dempo, Pemkot Pagar Alam Siap Fasilitasi Solusi