Tambang Ilegal Dekat Jembatan Perimping Ditertibkan, Tiang Listrik dan Jembatan Terancam Ambruk
M Zulkodri May 03, 2026 09:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Meresahkan Warga Bangka

Aktivitas tambang timah ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bangka.

Kali ini, penambangan liar yang berlangsung di dekat Jembatan Perimping, Kecamatan Riau Silip, dinilai telah membahayakan fasilitas umum dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka akhirnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut pada Sabtu (2/5/2026).

Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah peralatan tambang yang digunakan para penambang.

Langkah penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku khawatir terhadap kondisi tiang listrik di sekitar lokasi tambang.

Aktivitas penggalian yang dilakukan terlalu dekat dengan fasilitas umum disebut berpotensi menyebabkan longsor dan merobohkan tiang listrik.

Plt Kasatpol PP Bangka, Achmad Suherman, menegaskan bahwa tindakan para penambang sudah melampaui batas karena mengancam infrastruktur vital milik negara.

“Ini sudah keterlaluan. Mereka menambang sampai mengganggu fasilitas umum. Kalau dibiarkan, bukan hanya tiang listrik yang roboh, jembatan juga bisa amblas. Akibatnya masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Penambang Beroperasi Diam-Diam pada Malam Hari

Menurut informasi yang diterima Satpol PP, aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari pengawasan petugas.

Para penambang disebut lebih sering beroperasi pada malam hari dan melakukan aksi “kucing-kucingan” dengan aparat penegak hukum.

Petugas Satpol PP bahkan telah melakukan pemantauan sejak malam sebelum penertiban dilakukan.

Setelah memastikan adanya aktivitas penambangan ilegal, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Peralatan tambang seperti sakan dan perlengkapan penambangan lainnya diangkut menggunakan mobil pikap menuju kantor Satpol PP Bangka untuk diamankan.

“Mereka bekerja malam hari. Semalam anggota kami sudah memantau, dan hari ini langsung dilakukan pengamanan peralatan tambang,” kata Achmad.

Penertiban tersebut mendapat dukungan warga sekitar yang selama ini merasa resah terhadap aktivitas penambangan liar di dekat jembatan.

Warga khawatir kondisi tanah di sekitar pondasi jembatan dan tiang listrik menjadi labil akibat terus digali para penambang.

Ancaman terhadap Infrastruktur Vital Negara

Keberadaan tambang ilegal di sekitar fasilitas umum bukan hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam infrastruktur vital negara.

Jika tiang listrik roboh akibat tanah longsor atau abrasi dari aktivitas penambangan, dampaknya bisa sangat luas.

Tidak hanya menyebabkan pemadaman listrik, kerusakan itu juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang melintas.

Pemerintah daerah menilai aktivitas penambangan tanpa izin di dekat fasilitas umum harus segera dihentikan sebelum menimbulkan bencana yang lebih besar.

Apalagi Jembatan Perimping merupakan akses penting yang digunakan masyarakat setiap hari untuk mobilitas dan aktivitas ekonomi.

Kerusakan pada jembatan dapat menghambat transportasi warga dan memicu kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Tambang Ilegal dan Ancaman terhadap Tower SUTET di Bangka Tengah

Satu unit excavator saat merobohkan ponton-ponton kayu dalam penertiban aktifitas penambangan ilegal di wilayah IUPK PT Timah, kawasan Merbuk-Kenari-Pungguk, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Kamis (31/7/2025).
Satu unit excavator saat merobohkan ponton-ponton kayu dalam penertiban aktifitas penambangan ilegal di wilayah IUPK PT Timah, kawasan Merbuk-Kenari-Pungguk, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Kamis (31/7/2025). ((Bangkapos.com/Rifqi Nugroho))

Fenomena serupa ternyata juga terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Aktivitas tambang ilegal di kawasan Marbuk, Kenari, dan Pungguk bahkan disebut mengancam keberadaan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PLN.

Aktivitas penambangan dilakukan sangat dekat dengan jaringan transmisi listrik 150 KV.

Jarak antara titik tambang dan tower listrik disebut kurang dari 10 meter.

Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian dan pihak PLN khawatir tower transmisi bisa roboh sewaktu-waktu.

Polres Bangka Tengah sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Namun hingga kini aktivitas penambangan masih terus berlangsung.

Kapolres Bangka Tengah saat itu, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan sangat mengkhawatirkan.

“Kami sudah cek langsung bersama PLN. Aktivitas tambang terlalu dekat dengan tower SUTET. Kalau tower roboh, dampaknya sangat besar,” katanya bebrapa waktu lalu sebelum digantikan AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K

Menurutnya, ancaman bukan hanya bagi para penambang, tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada pasokan listrik.

Risiko Mati Lampu Massal Mengintai

Pemerintah daerah mengingatkan bahwa kerusakan tower SUTET dapat menyebabkan pemadaman listrik berskala besar di wilayah Bangka Tengah hingga Bangka Selatan.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, sebelumnya menyebut pihaknya telah menerima surat resmi dari PLN terkait kondisi tower transmisi yang mulai terancam akibat aktivitas tambang ilegal.

Jika satu tower roboh, jaringan listrik di wilayah Koba hingga Toboali berpotensi lumpuh total.

“Kalau itu roboh, satu tiang saja, bisa menyebabkan Koba dan Toboali mati lampu,” tegas Algafry.

Pemerintah daerah bersama Forkopimda pun telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan keras kepada para penambang.

Namun imbauan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.

Tambang Ilegal Eks PT Koba Tin Masih Marak

Kawasan Marbuk, Kenari, dan Pungguk sendiri merupakan wilayah eks PT Koba Tin yang kini telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Timah.

Meski begitu, aktivitas tambang ilegal masih marak terjadi karena belum seluruh proses perizinan pengelolaan selesai dilakukan.

Kapolres Bangka Tengah menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aktivitas penambangan resmi yang diperbolehkan di kawasan tersebut.

“Semua bentuk penambangan di sana saat ini masih ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa PT Timah pun belum bisa mengeluarkan izin operasional bagi pihak mana pun sebelum seluruh tahapan administrasi dan perizinan selesai.

Kepolisian mengaku terus melakukan edukasi kepada masyarakat penambang agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan.

Kerusakan Lingkungan Jadi Ancaman Serius

Selain mengancam fasilitas umum dan jaringan listrik, aktivitas tambang ilegal juga berdampak buruk terhadap lingkungan.

Lubang-lubang bekas tambang menyebabkan kerusakan ekosistem dan meningkatkan risiko banjir.

Kawasan Bangka Tengah sendiri pernah mengalami banjir besar pada 2016 yang disebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.

Penambangan liar tanpa pengawasan dinilai mempercepat kerusakan tanah dan mengganggu keseimbangan alam.

Pemerintah daerah pun meminta masyarakat untuk tidak tergiur melakukan aktivitas penambangan ilegal demi keuntungan sesaat.

Aparat Diminta Bertindak Tegas

Maraknya aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung membuat masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak lebih tegas.

Warga berharap penertiban tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi disertai pengawasan berkelanjutan agar aktivitas ilegal benar-benar berhenti.

Selain itu, pemerintah diminta memperkuat pengamanan terhadap aset-aset vital negara seperti jembatan, tiang listrik, dan tower SUTET.

Sebab kerusakan terhadap infrastruktur tersebut bisa berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Satpol PP Bangka menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang membahayakan keselamatan publik.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan liar di wilayah mereka.

“Kalau masyarakat melihat ada aktivitas yang membahayakan fasilitas umum, segera laporkan. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas,” tutup Achmad Suherman.(*)

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/Adi Saputra).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.