TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua mengungkap, AF pelaku pembunuhan Nenek Dumaris Waty Sitio (60), telah melakukan perampokan di rumah mertuanya itu sebanyak dua kali.
Artinya tragedi perampokan yang disertai pembunuhan Nenek Dumaris yang terjadi di Jalan Kurnia II Nomor 20, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru pada Rabu, 29 April 2026 kemarin, bukanlah perampokan pertama, tapi yang kedua.
Perampokan pertama dilakukan 8 April 2026. AF pun berhasil merampok uang tunai sebesar Rp 4 juta.
"Rekan-rekan sekalian, di TKP ini bukan sekali mereka melakukan perampokan, sudah dua kali. Ini perampokan yang kedua."
"Yang pertama itu di tanggal 8 (April 2026). Di tanggal 8 itu mereka merampok dan mengambil uang sejumlah Rp 4 juta," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Minggu (3/5/2026), dilansir Kompas TV.
Lebih lanjut Hasyim menuturkan, saat perampokan pertama, di rumah korban hanya ada anaknya yang bernama Arnold, sekaligus suami AF.
Sebagai informasi, Arnold dan AF pernah menikah pada tahun 2022, kemudian hanya bertahan satu tahun saja, hingga 2023.
Namun perpisahan AF dan anak korban ini bukan dalam artian sudah bercerai. Hanya saja sejak 2023, AF memang meninggalkan rumah dan pergi Medan.
Di perampokan pertama, AF berhasil merampok uang tunai sebesar Rp 4 juta. Setelahnya AF beserta pelaku lainnya pergi ke Medan.
"Mereka mengambil pada saat itu, hanya ada Arnold saja yang di rumah. Kemudian mereka mengambil uang dan mereka pergi ke Medan. Itu yang pertama," jelas Hasyim.
Dari perampokan pertama itulah kemudian suami korban menaruh curiga, karena kamar mereka dibongkar dan ada uang yang hilang.
Baca juga: 4 Pelaku Pembunuhan Nenek Dumaris di Pekanbaru Positif Gunakan Amfetamin
Hingga akhirnya dipasanglah CCTV di rumah mereka, dengan tujuan jika perampokan terjadi kembali maka akan ketahuan siapa pelakunya.
Namun baik suami korban, maupun korban tidak mengetahui, bahwa pelaku perampokan pertama adalah menantunya, yang kini kembali melakukan kejahatan yang sama bahkan hingga melakukan pembunuhan.
"Kemudian pada saat itu belum terpasang CCTV. Suami dari korban ini curiga karena datang tanggal 8 April itu melihat kamar utama mereka terbongkar dan ada yang hilang. Tidak curiga kalau ini adalah pelaku yang saat ini kita tangkap."
Baca juga: Tampang Menantu, Pelaku Perampokan & Pembunuhan Nenek 60 Tahun di Pekanbaru, Kini Pakai Baju Tahanan
"Kemudian berniat memasang CCTV ini. Alhamdulillah ada niat ada firasat memasang CCTV. Yang tanggal 8 itu tidak terpasang dan terjadi perampokan. Dan mereka mengakui para pelaku ini mengakui bahwa tanggal 8 itu April kemarin mereka sempat datang dan merampok dan mengambil 4 juta."
"Kemudian tanggal 9 suami dari korban ini pasang CCTV karena curiga sewaktu-waktu nanti bila terjadi (perampokan) bisa terdeteksi siapa pelaku," jelas Hasyim.
Dan kini, CCTV tersebut pun berhasil merekam aksi AF dan ketiga pelaku lainnya yang merampok dan membunuh korban dengan menggunakan balok kayu.
Baca juga: Motif Pembunuhan Nenek 60 Tahun di Pekanbaru, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Di perampokan yang pertama, pelaku hanya merampok sejumlah uang tunai saja.
Namun di perampokan kedua, pelaku merampok uang tunai dan barang berharga lainnya.
Di antaranya ada perhiasan emas, uang 400 dollar Singapura, paspor, dan ponsel.
Cincin emas saat pernikahan korban juga ikut dirampok oleh pelaku.
Baca juga: Sosok Dumaris Isni Sitio, Nenek Tewas Dirampok di Pekanbaru, Kepergiannya Ditangisi Warga
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian yang mengakibatkan matinya orang.
"Yakni Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun,” tegas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).
Sebagian besar barang bukti juga sudah diamankan, seperti sejumlah perhiasan emas milik korban, handphone, laptop, dan sejumlah uang tunai.
“Motif kejahatan keji ini adalah sakit hati. Pelaku mengaku saat menjadi menantu dan masih tinggal serumah, sering dimaki dan dimarahi korban. Ini pengakuan tersangka, serta motif ekonomi ingin menguasai harta korban," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwilaini/Erik S)