Logika di Balik Sindiran Pengacara Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi, Benarkah Tak Perlu Lawyer?
Putra Dewangga Candra Seta May 03, 2026 11:32 PM

 

SURYA.co.id – Perang urat saraf terkait isu ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo memasuki babak baru pada Mei 2026.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, melontarkan sindiran tajam dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).

Sindiran tersebut langsung viral di media sosial karena menyentuh logika sederhana yang mudah dipahami publik, jika sebuah dokumen asli, mengapa perlu pembelaan berlapis, mulai dari pengacara hingga dukungan publik?

Namun, di balik pernyataan tersebut, terdapat dinamika komunikasi politik dan hukum yang lebih kompleks.

Satir yang Terlihat Masuk Akal

TERSUDUT - Pakar Telematika dan alumni UGM Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026). Roy Suryo melakukan aksi demo terkait kasus ijazah Jokowi, Razman menyebutnya sudah tersudut.
TERSUDUT - Pakar Telematika dan alumni UGM Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026). Roy Suryo melakukan aksi demo terkait kasus ijazah Jokowi, Razman menyebutnya sudah tersudut. (tribunnews)

Refly mengutip meme yang beredar luas sebagai bagian dari sindirannya:

"Kalau ijazah saya asli, —ini pura-pura [sebaga] Pak Jokowi]— 'Kalau ijazah saya asli, saya tidak perlu termul, saya tidak perlu buzzer, saya tidak perlu lawyer, saya tidak perlu polisi, saya tidak perlu pengadilan, saya tidak perlu UGM, saya tidak perlu mempermalukan sanak saudara, anak dan saudara saudara dan anak keluarga saya. Saya tidak perlu keluar duit,'" ujar Refly, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Ia juga menambahkan, jika Jokowi memang punya ijazah asli, maka cuma harus menunjukkannya ke publik.

"Kalau ijazah, karena very easy. If you have an original document just show it to people and then selesai kan. Kalau seandainya memang mau diteliti, itu juga silakan," tambahnya.

"Ada yang mengatakan Mas Roy mengatakan 99,9 persen ijazah itu atau dokumen itu palsu,"

"Nah, ini subjek yang diteliti, [yang diunggah] Dian Sandi. Tetapi, kalau yang [diunggah] Dian Sandi itu di-deny bahwa itu bukan yang original, please Pak Jokowi tunjukkan yang originalnya, biar Mas Roy yang membuktikannya."

Baca juga: Alasan Kubu Roy Suryo Sulit Percaya Jika Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah di Pengadilan: Bermasalah

"Kan tidak mungkin kalau yang diakui sebagai original tidak pernah ditunjukkan, lalu tiba-tiba beban pembuktian diberikan kepada Mas Roy?"

"Kalau mau fair buka, ya buka, lalu kemudian dibuktikan sama-sama. Itu namanya fair. Masa yang menuding yang membuktikan, tapi dia tidak mau buka dokumennya. Iya kan?"

"Jadi, itu dagelan namanya."

Secara komunikasi, argumen ini membentuk apa yang dikenal sebagai logic trap, kerangka berpikir yang tampak sederhana dan masuk akal, namun menyederhanakan realitas hukum yang sebenarnya lebih kompleks.

Dalam praktik hukum, keaslian dokumen tidak otomatis menghapus hak seseorang untuk didampingi pengacara.

Bahkan, dalam sistem negara hukum, pendampingan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara, tanpa memandang benar atau salahnya posisi mereka.

Hak Membela Diri Bukan Tanda Bersalah

RESPON - Mantan Presiden Joko Widodo saat ditemui di kediamannya di Sumber Solo, Jumat (10/4/2026). Jokowi merespon santai keputusan Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar.
RESPON - Mantan Presiden Joko Widodo saat ditemui di kediamannya di Sumber Solo, Jumat (10/4/2026). Jokowi merespon santai keputusan Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar. (Tribun Solo)

Dalam perspektif hukum, pernyataan “kalau benar tidak perlu pengacara” tidak sepenuhnya tepat.

Prinsip dasar dalam sistem hukum modern menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan pembelaan hukum.

Artinya, keberadaan pengacara, proses hukum, hingga klarifikasi institusi seperti Universitas Gadjah Mada bukanlah indikator bahwa suatu pihak berada dalam posisi lemah atau bersalah.

Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme due process of law, prosedur hukum yang adil dan transparan.

Dalam konteks ini, sindiran Refly lebih tepat dipahami sebagai kritik terhadap strategi komunikasi dan respons publik, bukan sebagai prinsip hukum yang baku.

“Trial by Press” di Tahun 2026

Fenomena yang terjadi dalam polemik ini juga mencerminkan praktik trial by press, yakni pengadilan opini di ruang publik sebelum proses hukum formal selesai.

Pernyataan Refly yang mengutip meme memperlihatkan bagaimana narasi dibangun untuk memengaruhi persepsi publik.

Di era media sosial 2026, narasi semacam ini dengan cepat menyebar dan berpotensi membentuk “kebenaran versi publik”, terlepas dari fakta hukum yang sebenarnya.

Unggahan scan ijazah oleh kader PSI, Dian Sandi Utama, juga menjadi bagian dari dinamika ini.

Apalagi, Joko Widodo sebelumnya menyatakan tidak pernah memerintahkan unggahan tersebut, sehingga membuka ruang interpretasi yang lebih luas di publik.

Dalam kondisi seperti ini, batas antara fakta, opini, dan strategi komunikasi menjadi semakin tipis.

Sindiran kuasa hukum Roy Suryo dapat dibaca sebagai manuver komunikasi yang cerdik sekaligus provokatif.

Secara retoris, ia efektif menarik perhatian publik dan menyederhanakan isu kompleks menjadi narasi yang mudah dicerna.

Namun, dalam kerangka hukum, logika tersebut tidak sepenuhnya berdiri kuat. Hak atas pembelaan hukum tetap berlaku, terlepas dari apakah suatu dokumen asli atau tidak.

Di akhir Mei 2026 ini, publik kembali diingatkan bahwa dalam persinggungan antara politik dan hukum, kata-kata sering kali lebih tajam daripada bukti fisik di atas meja hijau.

Hentikan Kasus Ijazah Jokowi Via SP3

Tim hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yang dipimpin advokat Refly Harun, secara resmi meminta kepolisian dan kejaksaan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan pelanggaran UU ITE soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sarat akan pelanggaran prosedur.

Refly Harun menegaskan bahwa penanganan hukum kliennya terkesan dipaksakan dan mengarah pada kriminalisasi atas kritik publik.

Menurut Refly, berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), ijazah seorang pejabat negara masuk dalam kategori public domain.

Oleh karena itu, mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut seharusnya tidak bisa dipidanakan dengan pasal pencemaran nama baik.

"Soal ijazah ini adalah soal yang terkait dengan kepentingan publik. Berdasarkan aturan keterbukaan informasi, pasal pencemaran nama baik tidak bisa diberlakukan untuk hal-hal yang sifatnya kepentingan umum," tegas Refly dalam tayangan Kompas TV, Jumat (1/5/2026).

Tim hukum menilai ada kejanggalan dalam proses pembuktian yang dilakukan penyidik.

Refly mengibaratkan proses hukum ini seperti sebuah "dagelan" karena pihak pelapor dianggap tidak transparan dalam menunjukkan dokumen pembanding yang asli.

"Masa yang menuduh yang harus membuktikan, tapi pihak sana (pelapor) tidak mau buka dokumennya? Itu dagelan namanya. Kalau mau fair, buka dokumen aslinya, tunjukkan ke publik seperti saran Pak Jusuf Kalla, lalu kita buktikan bersama-sama," ujarnya.

Sebagai tambahan, dokter Tifa sebelumnya menyoroti adanya perbedaan fisik hingga 92,37 persen antara foto pada ijazah dengan prototipe wajah sang pejabat di masa muda sebagai dasar analisisnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.