Transparansi Investasi Sawit di Tojo Una-Una, Kunci Kepercayaan Publik
Regina Goldie May 04, 2026 09:29 AM

Oleh : Aktivis Mahasiswa Tojo Una-Una, Ahmad Alhabsyie

TRIBUNPALU.COM - Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. 

Dalam konteks pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Tojo Una-Una, transparansi menjadi hal yang semakin penting untuk diperkuat, terutama terkait perizinan, peta koordinat lahan, serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik, termasuk investasi di daerah.

Keterbukaan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa setiap proses berjalan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL.

Partisipasi publik yang bermakna akan membantu mengidentifikasi potensi dampak sejak dini, sekaligus mencegah munculnya persoalan di kemudian hari.

Baca juga: Koalisi Roemah Jurnalis Sulteng Tagih Janji Negara Soal Kebebasan Pers

Sebagai daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam sekaligus kerentanan terhadap bencana seperti banjir, Tojo Una-Una membutuhkan kebijakan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

Lahan produktif seperti kebun cengkeh, kopi, dan durian merupakan bagian dari identitas ekonomi lokal yang perlu dijaga keberlangsungannya.

Dalam praktiknya, sosialisasi kebijakan sering kali belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang terdampak langsung. Ke depan, pendekatan yang lebih inklusif dan dialogis sangat diperlukan agar setiap kebijakan benar-benar lahir dari proses musyawarah yang utuh, bukan sekadar formalitas.

Oleh karena itu, momentum ini dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen terhadap transparansi.

Membuka akses informasi terkait perizinan dan AMDAL secara jelas dan mudah diakses publik akan menjadi langkah konstruktif dalam membangun kepercayaan serta memastikan bahwa pembangunan berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat luas. 

Pada akhirnya, kesejahteraan daerah tidak hanya diukur dari masuknya investasi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat merasa dilibatkan, dilindungi, dan mendapatkan manfaat secara adil. Transparansi adalah jembatan menuju tujuan tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.