TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) mulai menyosialisasikan surat edaran Wali Kota Palu Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 terkait larangan nampakagali ngata atau membersihkan daerah di seluruh wilayah Kota Palu.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat memahami aturan, jadwal pelaksanaan, dan sanksi berlaku bagi pelanggar.
Kepala Diskominfosantik Palu, Moh Akhir Armansyah menjelaskan peran media sangat penting untuk menyampaikan informasi secara luas dan memastikan warga memahami kewajiban yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Harga HP Samsung Terbaru 4 Mei 2026: Samsung Galaxy S26, Galaxy S25 FE, Galaxy A57, Galaxy A37
“Larangan nampakagali ngata ini berlaku di semua lingkungan, baik rumah tangga, pelaku usaha, kantor, maupun fasilitas umum. Kami ingin masyarakat benar-benar memahami bahwa ini bukan sekadar aturan formal, tapi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan kota,” ujar Moh Akhir.
Pemerintah Kota Palu menetapkan jadwal penerapan aturan secara spesifik.
Untuk rumah tangga, larangan berlaku pukul 16.00–17.00 WITA, sedangkan untuk pelaku usaha, kantor, dan fasilitas umum berlaku pukul 18.00–24.00 WITA.
Moh Akhir menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi berupa denda hingga Rp 2 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sosialisasi melalui media massa, Diskominfosantik Palu juga mengimbau masyarakat untuk aktif menyebarkan informasi ini melalui kelompok RT/RW, komunitas warga, dan jejaring sosial agar larangan dapat dipatuhi secara menyeluruh.
“Tujuan kami adalah menciptakan kesadaran kolektif. Semua warga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, bukan hanya aparat atau pemerintah kota,” tambahnya.
Baca juga: Hardiknas 2026 di Palu Jadi Momentum Perkuat Komitmen Pendidikan
Langkah ini merupakan bagian dari program pemerintah Kota Palu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan daerah sekaligus mendorong partisipasi publik dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Penerapan peraturan ini diharapkan dapat meminimalkan gangguan atau dampak negatif yang mungkin timbul akibat nampakagali ngata.
Sosialisasi aturan ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
Moh Akhir berharap seluruh pihak, termasuk pemilik usaha, pengelola fasilitas umum, dan warga, dapat menjalankan aturan dengan disiplin.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan pelanggaran atau kondisi yang berpotensi menimbulkan masalah terkait nampakagali ngata.
Dengan langkah-langkah sosialisasi yang komprehensif ini, Pemkot Palu menargetkan agar aturan dapat dipahami dan diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan kota tetap terjaga.
Baca juga: Koalisi Roemah Jurnalis Sulteng Tagih Janji Negara Soal Kebebasan Pers
Program ini juga diharapkan menjadi contoh bagi penerapan peraturan lain di Kota Palu yang memerlukan kesadaran kolektif.(*)