Tampang Pelaku Pencurian Mobill yang Viral di Palembang, Hasil Curian Disembunyikan di Kebun Sawit
Odi Aria May 04, 2026 11:27 AM

SRIPOKU.COM - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat viral di media sosial TikTok akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Peristiwa ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah korban membagikan keluhannya di media sosial.

Dalam video yang beredar, kawasan tersebut disebut rawan aksi pencurian.

"Kemarin ada yang kemalingan ban mobil, sekarang mobil kami yang hilang," curhat korban di sosmed.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Fauzi Saleh melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan dan memantau video viral di TikTok.

Dari rekaman video yang dikutip dari akun Instagram @polisi_palembang pada Senin (4/5/2026), terlihat tim kepolisian mulai bergerak melakukan pengejaran sejak 30 April 2026.

Upaya tersebut membuahkan hasil sehari kemudian.

Baca juga: 5 Petugas Dishub Palembang Viral Lakukan Razia Ilegal ke Sopir Truk Resmi Dipecat, 14 Orang Dimutasi

Pada 1 Mei 2026, Tim Gabungan Polsek Ilir Barat 1 Palembang bersama Polres PALI berhasil melacak keberadaan pelaku sekaligus menemukan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Dalam video juga terlihat mobil korban disembunyikan di area kebun sawit.

Setelah itu, tim melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ilir Barat 1 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil lidik dan keterangan saksi, identitas pelaku mengarah ke salah satu DPO. Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),” jelas Kapolsek.

Berkat kerja cepat aparat, terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan di Polsek Ilir Barat 1.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek Ilir Barat 1 juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

Ia turut mengapresiasi peran aktif masyarakat di media sosial yang membantu pengungkapan kasus.

“Kami juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat di medsos yang membantu mempercepat pengungkapan kasus ini,” tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.