Jangan Sembunyikan Kewajiban di Balik Kata 'Memuliakan'
Idham Khalid May 04, 2026 02:07 PM

Oleh : Maharani
Penulis adalah peneliti Lombok Research Center (LRC)

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Beberapa hari yang lalu, penulis membaca sebuah opini yang ditulis oleh seorang akademisi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Judul tulisan tersebut cukup menarik “Memuliakan Kaum Duafa Lewat Desa Berdaya NTB”. Se “Olah-Olah” kita pembaca yaitu masyarakat NTB diajak kedalam pemikiran bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah NTB melalui program Desa Berdaya yaitu sangat mulia dan sangat memuliakan kaum duafa.

Ada satu kekeliruan mendasar dalam cara kita membingkai kebijakan pengentasan kemiskinan yaitu kita memiliki kecenderungan menjadikannya sebagai proyek “memuliakan” kaum duafa. Narasi ini terdengar indah, bahkan religius, tetapi justru berisiko mengaburkan hal yang paling prinsipil bahwa mensejahterakan kaum miskin adalah kewajiban negara, kewajiban pemerintah daerah dan kewajibah seorang pemimpin yaitu dalam hal ini seorang Gubernur, bukan kemurahan hati, apalagi simbol moralitas.

Dalam konteks ini, program pengentasan kemiskinan ekstrem seperti Desa Berdaya di Nusa Tenggara Barat perlu dikritisi secara jernih. Bukan untuk menolak, tetapi untuk meluruskan arah berpikirnya. Ketika kebijakan publik dibingkai sebagai “gerakan memuliakan manusia”, ada kecenderungan halus namun berbahaya: relasi antara negara dan warga bergeser dari kewajiban menjadi kebaikan hati. Dari hak menjadi belas kasih.

Padahal, kaum duafa tidak membutuhkan dimuliakan dalam arti simbolik. Mereka membutuhkan akses nyata terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan sumber daya ekonomi. Mereka membutuhkan sistem yang adil, bukan retorika yang menghangatkan.

Mengutip nilai keadilan dalam ajaran agama memang penting, tetapi harus ditempatkan secara tepat. Prinsip distribusi kekayaan dalam Al-Qur’an bukanlah seruan untuk “memuliakan” yang lemah, melainkan peringatan keras agar kekayaan tidak berputar di kalangan elite saja. Ini adalah perintah struktural, bukan sekadar moral personal. Artinya, negara wajib menciptakan mekanisme distribusi yang adil melalui kebijakan fiskal, akses ekonomi, dan perlindungan sosial yang kuat.

Bahkan, berdasarkan hasil advokasi yang dilakukan oleh penulis selama ini yaitu sudah mulai adanya pergeseran fokus dan tujuan dari program desa berdaya yang dicanangkan di awal-awal gubernur menjabat tahun lalu. Sejak awal dicanangkan, program desa berdaya akan menyasar 106 desa yang akan menjadi target sampat tahun 2029. Namun anehnya, pada tahun 2026 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni, desa berdaya ini diawali dengan 40 desa miskin ekstrem sebagai prioritas tahap pertama. Namun di tengah jalan, ada perubahan yang sangat jauh dengan kriteria desa berdaya, dan gubernur sendiri sudah melaunching lagi desa tambahan di luar desa target. Artinya masalah awal belum selesai akan di tambah lagi dengan permasalahan baru yang sangat jauh dari fokus awal.

Memuliakan adalah pilihan etis, sedangkan mensejahterakan adalah kewajiban politik.

Program Desa Berdaya, dengan segala target angka dan cakupannya, hanya akan bermakna jika diletakkan dalam kerangka kewajiban tersebut. Anggaran Rp 300-500 juta per desa bukanlah “hadiah” bagi masyarakat miskin, melainkan instrumen untuk memenuhi hak mereka atas kehidupan yang layak. Fokus pada desa miskin ekstrem juga bukan bentuk keberpihakan yang luar biasa, tetapi justru hal minimal yang memang harus dilakukan negara.

Masalah utama selama ini bukan pada kurangnya niat baik, melainkan pada lemahnya desain dan implementasi kebijakan. Data yang tidak akurat, program yang tidak terintegrasi, serta pendekatan yang masih bersifat karitatif seringkali membuat kemiskinan hanya berpindah bentuk bukan benar-benar hilang.

Lebih jauh, pendekatan yang terlalu menekankan “pemberdayaan” tanpa dukungan struktur yang kuat juga perlu dikritisi. Mendorong masyarakat miskin untuk mandiri memang penting, tetapi tanpa akses terhadap pasar, modal, dan perlindungan dari ketimpangan struktural, pemberdayaan hanya menjadi jargon. Tidak semua orang memulai dari garis yang sama dan di sinilah negara dalam hal ini pemerintah daerah NTB harus hadir sebagai penyeimbang.

Pemikiran klasik seperti yang disampaikan Ibnu Khaldun sebenarnya relevan untuk dibaca ulang secara kritis. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam menjaga keberlanjutan peradaban. Namun, keadilan yang dimaksud bukan sekadar solidaritas sosial, melainkan tata kelola daerah yang memastikan tidak ada eksploitasi, tidak ada konsentrasi kekayaan yang berlebihan, dan tidak ada pembiaran terhadap kemiskinan.

Mensejahterakan, Bukan Memuliakan: Ukur dengan Data, Bukan Narasi

Data terbaru menunjukkan kemiskinan di Nusa Tenggara Barat (NTB) memang menurun, tetapi belum selesai. Per September 2025, tingkat kemiskinan berada di angka 11,38 persen atau sekitar 637 ribu jiwa. Angka ini turun sekitar 0,40 poin dari Maret 2025, namun tetap menunjukkan bahwa lebih dari setengah juta warga masih hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Artinya, persoalan kemiskinan di NTB bukan sekadar soal tren penurunan, tetapi soal skala dan kedalaman masalah. Bahkan, garis kemiskinan masih berada di kisaran Rp556 ribu per kapita per bulan indikator bahwa banyak rumah tangga hidup sangat dekat dengan batas minimum kebutuhan dasar. Apalagi jika kita mau jujur dengan seberapa besar pemerintah daerah NTB memberikan insentif bagi honorer, maka kita sudah dipastikan angka kemiskinan tersebut akan bertambah cukup besar.

Baca juga: Percepat Desa Berdaya 2026, Pemprov NTB Fokus Intervensi 6.218 KK Miskin Ekstrem

Karena itu, alih-alih merayakan program sebagai “jalan menuju kemuliaan manusia”, lebih tepat jika kita menegaskannya sebagai instrumen pemenuhan hak warga negara. Ukurannya harus konkret dan terukur: apakah pendapatan masyarakat meningkat, apakah akses kerja terbuka, apakah ketimpangan benar-benar menurun. Bukan sekadar berapa desa yang disentuh atau berapa besar anggaran yang disalurkan.

Target pemerintah NTB pada 2026, misalnya, menyasar sekitar 3.250 kepala keluarga miskin ekstrem melalui berbagai intervensi. Ini langkah penting, tetapi tetap harus diuji dampaknya: apakah intervensi itu mampu mengangkat mereka keluar dari kemiskinan secara permanen, atau hanya menunda keterpurukan?.

Mensejahterakan kaum duafa bukan proyek moral, melainkan kewajiban pemerintah daerah yang tidak bisa ditawar. Pemerintah daerah tidak sedang “berbuat baik”, melainkan menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya. Dalam kerangka ini, setiap rupiah anggaran publik adalah instrumen keadilan, bukan simbol kebaikan hati.

Kewajiban itu hanya bisa dipenuhi melalui kebijakan yang adil, sistem yang kuat, serta keberanian keluar dari pendekatan seremonial menuju perubahan struktural mulai dari akurasi data, integrasi program, hingga pembukaan akses ekonomi yang nyata. Jika itu tidak dilakukan, maka semua narasi tentang “memuliakan manusia” hanya akan menjadi kalimat indah yang menutupi kegagalan yang nyata. Semoga ini menjadi renungan kita bersama untuk terus berbuat sesuai dengan proporsi kita masing-masing. Agar NTB makmur mendunia seperti jargon awal kampanye itu dapat terwujud. Amin...

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.