Sidang Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu Ungkap Fakta Baru, Pembelaan Ririn dan Priyo Dipatahkan
Seli Andina Miranti May 04, 2026 02:11 PM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Persidangan kasus pembunuhan berencana satu keluarga asal Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, mengungkap fakta baru.

Bahkan, fakta-fakta itu seperti mematahkan pembelaan kedua terdakwa, Ririn (36) dan Priyo (30), dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu tersebut.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Indramayu menghadirkan rangkaian bukti cross-examination, yakni saksi-saksi yang keterangannya saling mengunci dan membantah narasi adanya pelaku lain yang diungkapkan terdakwa.

Misalnya, klaim terdakwa tidak memiliki niat membunuh sedari awal, tetapi kesaksian tukang las, Anton Sudanto, yang disampaikan dalam persidangan seolah menjadi pukulan telak bagi alibi tersebut.

Baca juga: Momen Krusial: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap saat Hendak Berlayar 8 Bulan

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Anton menyampaikan secara rinci kedatangan Priyo ke lapaknya sambil membawa palu besi seberat satu kilogram untuk dipotong gagangnya, pada Minggu (24/8/2025).

Modifikasi alat lima hari sebelum kejadian menunjukkan adanya kesengajaan yang direncanakan, dan secara yuridis tindakan agar mudah disembunyikan dalam tas ransel menjadi bukti konkret dari persiapan kejahatan.

Selain itu, kesaksian personel Unit Inafis Satreskrim Polres Indramayu, Denis, yang menyebutkan temuan 12 titik sidik jari identik milik terdakwa Ririn di pintu rumah korban juga bertentangan dengan bantahan yang disampaikan.

Saksi lainnya, Evan Bagus Pratama mengungkap adanya komunikasi yang diduga direkayasa menggunakan ponsel korban sebagai upaya mengendalikan situasi setelah kejadian.

Bahkan, dalam persidangan pun disebutkan bahwa terdakwa diduga membuat jejak komunikasi palsu, termasuk status keberadaan korban di Kuningan, hingga mengatur penggadaian mobil.

Dugaan motif ekonomi juga menguat setelah M Rafly Ardiansyah memberikan kesaksian mengenai penarikan uang sebesar Rp 10 juta oleh terdakwa Priyo di gerai Brilink Jatibarang, Indramayu.

Termasuk mantan istri terdakwa Ririn, Shella Sylviadevi, yang memberikan keterangan kunci, karena sempat berkomunikasi melalui video call pada malam kejadian, dan melihat latar belakangnya merupakan rumah korban.

Baca juga: Nyawa Dibayar Nyawa Jerit Keluarga Korban Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu Saat Rekonstruksi

Tak hanya itu, kesaksian dari dua petugas Hotel Adis Syariah, Cariwan dan Sutikno, menyebutkan, terdakwa Ririn pun turut menggunakan identitas dan KTP milik korban untuk check-in.

Praktisi hukum, Ruslandi, mengatakan, rangkaian fakta yang muncul dalam persidangan berdasarkan keterangan para saksi jelas-jelas saling menguatkan satu sama lainnya.

"Fakta hukum dari mulai sidik jari, jejak digital, keterangan para saksi, dan lainnya, merupakan rangkaian rantai bukti yang sulit dipatahkan oleh sekadar opini," kata Ruslandi, Senin (4/5/2026).

Karenanya, menurut dia, masyarakat tengah menantikan putusan akhir dari majelis hakim PN Indramayu mengingat prodes persidangan tetap menjadi benteng terakhir untuk mencari kebenaran sejati.

Bau busuk menyengat menjadi awal terungkapnya tragedi berdarah yang dilakukan kedua terdakwa yang berhasil ditangkap petugas Polres Indramayu pada Senin (8/9/2025) dini hari. 

Kedua terdakwa juga diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban, Budi, yang akhirnya dihabisi bersama keluarganya, yakni Sahroni (ayah), Euis (istri), dan dua anaknya, Ratu serta bayi yang masih berusia delapan bulan.

Baca juga: Sosok yang Difitnah Jadi Dalang Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Jejak Evan Direkayasa Pelaku

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.