Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Mamanda Syahputra Ginting menyebut bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya tidak ajukan eksepsi karena berpotensi ditolak hakim.
Dosen pidana Unila ini menjelaskan, bahwa banyak pengacara dalam kasus tersebut termasuk Ardito Wijaya memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dengan alasan akan berpotensi ditolak hakim.
"Mengajukan eksepsi dalam kondisi ini justru berpotensi ditolak oleh hakim," kata Mamanda Syahputra Ginting, Senin (4/5/2026).
Diteruskannya, bahwa dakwaan dari JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Jika surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum maka tidak ada dasar kuat untuk mengajukan eksepsi," ujarnya.
Baca Juga: Ardito Wijaya Tidak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Yang Kami Bantah Isi Dakwaan
Serta tidak memberikan keuntungan bagi terdakwa dan ini juga merupakan pertimbangan strategi pembelaan.
"Pengacara sepertinya menilai bahwa lebih efektif untuk langsung masuk ke pokok perkara dan membantah substansi dakwaan melalui pembuktian di persidangan.Seperti menghadirkan saksi, ahli, atau bukti yang meringankan," paparnya.
"Eksepsi hanya menyasar aspek prosedural, bukan substansi tuduhan," lanjutnya.
Pihaknya menilai bahwa tidak diajukan eksepsi oleh pengacara karena menghindari legitimasi terhadap dakwaan.
Dalam beberapa pendekatan, pengacara memilih tidak mengajukan eksepsi agar tidak terkesan mengakui struktur dakwaan sebagai sesuatu yang layak untuk diperdebatkan secara prosedural.
"Fokus diarahkan sepenuhnya pada pembuktian bahwa terdakwa tidak bersalah," ucapnya.
Kemudian tidak adanya eksepsi karena efisiensi waktu persidangan.
Pengajuan eksepsi akan memperpanjang proses karena harus diikuti dengan tanggapan jaksa dan putusan sela dari hakim.
"Dalam kasus tertentu, penasihat hukum menilai bahwa percepatan proses lebih menguntungkan bagi kliennya," kata Mamanda.
Kemudian tidak adanya kepentingan hukum yang dirugikan secara langsung, eksepsi pada dasarnya diajukan jika ada pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa.
"Jika tidak ditemukan pelanggaran tersebut maka tidak ada urgensi untuk mengajukannya," ucapnya.
Ia mengatakan, selain pada sisi lain bahwa dinamika antara KUHAP lama dan KUHAP baru menunjukkan adanya modernisasi dalam terminologi dan sistematika.
Terutama melalui pengaturan perlawanan dalam Pasal 206 yang lebih terstruktur dibandingkan konsep eksepsi sebelumnya.
"Namun secara substansi, baik aturan lama maupun baru tetap memberikan kerangka yang sama terkait alasan keberatan terhadap dakwaan, tanpa mengubah esensi hak terdakwa," kata Mamanda.
Dengan demikian dalam kasus ini, tidak diajukannya eksepsi dapat dipahami sebagai langkah taktis untuk langsung memasuki pembuktian pokok perkara.
"Dengan harapan pembelaan lebih efektif difokuskan pada substansi tuduhan, bukan pada aspek prosedural," kata Mamanda.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Ardito Wijaya didakwa gratifikasi dan suap dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Lampung Tengah.
Jaksa KPK, Tri Handayani mengatakan, Ardito Wijaya Cs diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alkes di Kabupaten Lampung Tengah.
"Ardito Wijaya karena melakukan tipikor gratifikasi dan suap dikarenakan terdakwa melakukan pekerjaan yang dilakukan kontraktor disetujui Ardito," kata Jaksa KPK, Tri Handayani, saat membacakan dakwaan di ruang Garuda PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026).
Ardito melakukan pengaturan proyek hingga diserahkan ke terdakwa lainnya dengan proyek alkes.
"Uang diserahkan ke Ardito Wijaya, pemberian tidak dilaporkan 30 hari setelah menerima uang tersebut," ujar Tri Handayani didampingi Hardiman Wijaya Putra.
Ardito melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan M Anton Wibowo (Sekretaris Bapenda Lampung Tengah), Riki Hendra Saputra (Anggota DPRD Lampung Tengah), dan Ranu Hari Prasetyo (adik terdakwa).
Adapun dakwaan pertama atau suap, bahwa dalam dakwaan ini, terdakwa disusun secara alternatif terkait penerimaan uang senilai Rp 500.000.000.
Penerimaan janji atau hadiah, terdakwa melalui M Anton Wibowo menerima uang sebesar Rp 500.000.000 dari Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Putra Mandiri) pada September 2025 di kafe EL’s Coffee, Bandar Lampung.
Uang tersebut diberikan agar terdakwa menunjuk perusahaan-perusahaan yang dibawa oleh Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai penyedia barang dan jasa melalui metode E-Purchasing (E-Catalog) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
Dengan modus operandi terdakwa memerintahkan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek agar dikerjakan oleh rekanan yang disetujui terdakwa dengan imbalan fee.
Terdapat 8 paket pekerjaan di Dinas Kesehatan dengan total anggaran Rp9.219.646.250 yang dikondisikan untuk dimenangkan oleh perusahaan Lukman.
Termasuk PT Elkaka Putra Mandiri, PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading.
PPK Dinas Kesehatan diarahkan untuk menyesuaikan spesifikasi barang agar cocok dengan produk milik PT Elkaka Putra Mandiri.
Ia mengatakan, pelanggaran hukum bahwa perbuatan ini dianggap bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Kemudian dakwaan gratifikasi yang dilakukan oleh Ardito Wijaya didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap dengan jumlah total mencapai Rp7.350.000.000 selama kurun waktu Februari hingga November 2025.
Rincian penerimaan uang dari ;
1. Wilanda Rizki: Rp 650.000.000.
2. Sandi Armoko: Rp 1.000.000.000.
3. Akhmad Riyandi Alias Andi Chandra: Rp 1.000.000.000.
4. Rusli Yanto: Rp 300.000.000.
5. Agustam: Rp 300.000.000.
6. Ansori: Rp 2.000.000.000.
7. MA Muhammad Ersad: Rp 600.000.000.
8. Slamet Nurhadi: Rp 1.500.000.000.
Mekanisme pengumpulan uang diterima melalui orang kepercayaan terdakwa, yaitu Riki Hendra Saputra atau M. Anton Wibowo.
Kemudian diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo (adik terdakwa) demi kepentingan dan operasional terdakwa sebagai bupati.
"Ketiadaan laporan ke KPK, terdakwa tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja," kata Tri.
Padahal penerimaan tersebut tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum.
Pasal yang didakwakan yakni;
1. Dakwaan Pertama: Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
2. Dakwaan Kedua: Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Usai persidangan, Eks Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Ia hanya menyerahkan semua pembelaan tersebut kepada pengacara.
"Silakan tanya kepada pengacara saja ya," ucapnya saat digiring ke ruang tahanan PN Tipikor Tanjungkarang.
Sementara itu, pengacara Ardito Wijaya, Ahmad Handoko mengatakan, kliennya tidak pernah menerima apapun.
Sejak pertama dilakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan saat ini dibacakan dakwaan, kliennya konsisten menolak dari isi dakwaan dan menyatakan tidak pernah menerima aliran dana tersebut.
"Jadi dan penerimaan-penerimaan lainnya yang tidak sah itu," kata Handoko.
"Kita tidak keberatan dengan cara pembuatan dakwaan, kemudian kita tidak melakukan eksepsi," terusnya.
Tetapi dari kebenaran dakwaan itu yang dibantah oleh Ardito Wijaya tidak pernah menerima uang Rp 500 juta dan Rp 7 miliar.
"Dan ini kan prosesnya masih panjang, jadi kita mengikuti nanti dinamika di persidangan. Kita lihat nanti saksi dari jaksa seperti apa," bebernya.
Setelah itu pihaknya akan melakukan pembelaannya dengan saksi maupun ahli yang dipersiapkan.
Pihaknya ingin cepat membuktikan sehingga perkara cepat selesai dan cepat mendapatkan keadilan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)