TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Negeri Mamuju menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka perempuan berinisial IRM (42).
IRM diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan permohonan tersebut diajukan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.
Baca juga: Polisi Tahan Oknum ASN Pemprov Sulbar Terkait Penipuan Proyek Fiktif, Minta Uang Muka Rp 550 Juta
Baca juga: Kronologi ASN Pemprov Sulbar Tersangka Penipuan Proyek Fiktif, Laporan Korban Sejak Oktober 2025
Kasus ini menyebabkan kerugian korban sekitar Rp600 juta.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (30/4/2026), hakim tunggal Pengadilan Negeri Mamuju menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Herman menyampaikan isi putusan kepada wartawan di Mamuju, Senin (4/5/2026).
Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan sah.
Proses hukum terhadap tersangka pun tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Herman menegaskan pihak kepolisian menghormati putusan pengadilan.
Ia juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Selasa (14/4/2026).
Tersangka berinisial IRM, yang juga merupakan seorang abdi negara, diduga kuat melakukan penipuan terhadap rekannya sesama ASN dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tersangka IRM tiba di kantor Kejaksaan Negeri Mamuju dengan pengawalan ketat dari sejumlah penyidik berpakaian sipil.
IRM tampak mengenakan pakaian serba hitam yang dipadukan dengan hijab senada dan celana panjang cokelat.
Ia keluar dari lorong sempit bertuliskan "SAT TAHTI" dengan tangan terikat cable tie berwarna kuning.
Sambil menjinjing tas berwarna biru toska, IRM berjalan tertunduk dan berusaha menghindari sorotan kamera saat digiring menuju ruang penyerahan tersangka di area Kejari Mamuju.
Setibanya di depan pintu kaca gedung Kejaksaan yang bertuliskan "Zona Integritas", tersangka disambut petugas kejaksaan untuk menjalani proses administrasi pelimpahan perkara.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan kasus ini bermula saat IRM memberikan janji manis kepada korban mengenai adanya proyek.
"Modusnya adalah mengiming-imingi korban dengan proyek fiktif yang dijanjikan akan diberikan untuk dikerjakan. Namun, setelah ditunggu sekian lama, janji tersebut tidak pernah terealisasi," ujar Iptu Herman Basir.
Bukannya mengembalikan uang korban, tersangka justru menggunakan dana sebesar kurang lebih Rp 550 juta tersebut untuk keperluan pribadinya.
Pihak kepolisian menegaskan dengan terbitnya surat P21 dari Kejaksaan Negeri Mamuju, maka proses penyidikan di tingkat kepolisian telah dinyatakan tuntas dan lengkap.
"Proses penyidikan di Satreskrim Polresta Mamuju sudah rampung. Hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya memasuki tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Mamuju," tambah Herman.
Di sisi lain, korban yang juga merupakan rekan sejawat tersangka di Pemprov Sulbar, berharap agar perkara ini segera disidangkan.
Hal ini dikarenakan tidak adanya itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian materiil yang diderita korban selama masa penyidikan berlangsung.
Kini, IRM terancam dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, sembari menunggu jadwal persidangan perdana yang akan segera ditentukan oleh pihak Pengadilan.(*)