BANGKAPOS.COM,BANGKA - Dua pria diduga menjadi pengedar narkoba, Andre Octa (27) dan Dhifa Al Fajar (23) tak berkutik saat diringkus oleh tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Sabtu (2/5/2026) lalu.
Kedua pelaku ditangkap secara terpisah. Andre Octa diringkus di rumahnya yang beralamat Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Sedangkan Dhifa Al Fajar ditangkap di sekitar Tempat Pelelangan Ikan Kota Pangkalpinang. Penangkan dilakukan dari hasil pengembangan pada pelaku Andre.
"Dilakukan penggeledahan di rumah tersangka didapati 23 plastik strip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu, satu plastik strip bening ukuran sedang, satu buah potongan sedotan warna hitam, satu buah dompet kain bermotif batik, satu unit timbangan digital warna hitam dan dua unit handphone," ujar Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, Senin (4/5/2026).
Mendapati banyaknya paket narkotika jenis sabu sebanyak 23 bungkus, membuat tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang tak berhenti begitu saja dalam melakukan penyelidikan.
Alhasil saat didalami lebih jauh, aparat kepolisian berhasil mengantongi nama pelaku lain yang ikut terlibat dalam jaringan gelap tersebut.
"Dilakukan pengembangan ke Pelelangan Ikan Pangkalpinang, tim kembali mengamankan Dhifa Al Fajar yang disaksikan oleh Ketua RT setempat," ucapnya.
Total barang bukti dari penangkapan Andre Octa dan Dhifa Al Fajar, terdapat 13,80 gram narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut terungkap pula kedua tersangka, sudah menjalankan aksi nekatnya sejak 2025 lalu.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AN dan DF, mengakui bahwa mereka sudah menjalani transaksi narkotika jenis sabu tersebut sejak tahun 2025 lalu. Keduanya juga mengakui, sudah mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang," ungkapnya.
Sementara itu kedua pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).