DPRD Kaltara Bahas RTRW, Permukiman Tanah Kuning Terancam Masuk Kawasan Industri
Amelia Mutia Rachmah May 04, 2026 06:11 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas sinkronisasi substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (4/5/2026). 

Rapat yang berlangsung di ruang DPRD Kaltara ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan dinamika pembangunan di daerah.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Muhammad Nasir, anggota pansus, tim pakar, perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, DPRD Bulungan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Permukiman Masuk Kawasan Industri

Salah satu isu krusial yang dibahas adalah keberadaan kawasan permukiman eksisting di Tanah Kuning-Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI).

Kondisi ini menimbulkan dilema antara kebutuhan pengembangan industri dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

Baca juga: Speedboat di Malinau Mulai Dikenai Pajak, Sumbang PAD Kaltara Hingga Rp30 Juta

Permasalahan semakin kompleks dengan adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) milik PT KIPI yang mencakup area permukiman seluas 112,33 hektare.

KKPR tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Desember mendatang dan direncanakan untuk diperpanjang pada 2026.

Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengajukan permohonan agar area permukiman tersebut dikeluarkan dari kawasan industri.

Namun, hingga kini, usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.

Investasi Terhambat Regulasi Galian C

Selain persoalan permukiman, rapat juga menyoroti terhambatnya investasi akibat belum adanya payung hukum yang jelas terkait aktivitas galian C dalam RTRW.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Susi Air Layani Rute Tanjung Selor–Long Apung, Jadwal dan Harga Tiketnya

Saat ini, sebagian besar aktivitas galian C dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah RTRW baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Akibatnya, izin usaha yang telah berjalan tidak dapat diperpanjang, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Anggota Pansus RTRW sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Robenson Tandem, menegaskan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung pada minat investasi.

“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang. Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” ujarnya.

Syarat Kementerian dan Tantangan Daerah

Dalam pembahasan juga terungkap adanya lima persyaratan utama dari Kementerian ATR/BPN yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor diberikan.

Baca juga: 12 Tahun Menanti, Sopir Asal Malinau Akhirnya Berangkat ke Tanah Suci

Dua di antaranya adalah pengamanan batas wilayah lintas negara dan pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.

Persyaratan ini menunjukkan bahwa penyusunan RTRW tidak hanya berkaitan dengan tata ruang lokal, tetapi juga menyangkut kepentingan strategis nasional.

Keseimbangan Pembangunan dan Kepastian Hukum

Pansus DPRD Kaltara menilai bahwa sinkronisasi RTRW menjadi langkah mendesak agar pembangunan industri dapat berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat.

Di sisi lain, kepastian hukum bagi investor juga perlu dijamin agar iklim investasi di Kalimantan Utara tetap kondusif.

Ketidaksinkronan RTRW berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memicu konflik ruang antara masyarakat dan pelaku industri.

Dengan berbagai persoalan yang mengemuka, DPRD Kaltara menegaskan pentingnya percepatan harmonisasi kebijakan tata ruang agar mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan publik. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.