TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Abdul Muchlis Rawasi alias Alo turut menjalani sidang putusan (vonis) kasus pembunuhan pengusaha ternama Sulawesi Utara Tony Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/5/2026).
Sidang dihadiri oleh perwakilan keluarga, kerabat, hingga teman terdakwa dan korban.
Polisi turut menjaga keamanan selama sidang berlangsung.
Alo menghadapi vonis setelah terdakwa utama, Ervannasio Deferde Siging, menjalani putusan.
Ervan diputus pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Alo, divonis tujuh tahun penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 10 tahun.
Estafana menyebut Alo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan JPU dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa Abdul M Rawasi alias Alo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang," terang Estafana.
Hal ini sesusai dalam dakwaan ke-1 subsider Pasal 170 Ayat (2) KUHP.
Sejumlah hal yang memberatkan Alo adalah perbuatanya menimbulkan korban meninggal dunia, perbuatannya menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga.
"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sopan selama persidangan," tambah Estafan.
Mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, baik keluarga terdakwa maupun korban sempat berseru kaget.
Namun, hingga akhir persidangan kedua pihak tetap tenang.(*)