Kuasa Hukum Ervan Siging Pertimbangkan Banding Usai Vonis Kasus Pembunuhan Joel Tanos
Ventrico Nonutu May 04, 2026 07:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kuasa hukum terdakwa Ervannasio Deferde Siging, Max Bawotong, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Hal ini ia ungkapkan usai sidang vonis kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/5/2026).

Max mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Namun, mereka belum mengambil keputusan final terkait sikap hukum selanjutnya.

“Kami hargai putusan tersebut, namun kami minta waktu untuk pikir-pikir dulu,” ujar Max.

Tim kuasa hukum masih akan berkonsultasi dengan Ervan sebelum menentukan apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan, seperti banding.

“Kami akan berkonsultasi dulu dengan terdakwa, jadi ini belum final,” katanya.

Keputusan untuk mengajukan banding sepenuhnya akan mempertimbangkan keinginan klien, termasuk kemungkinan perubahan sikap.

“Klien kami bisa saja berubah sikap. Kalau klien menghendaki untuk melakukan langkah hukum banding, kami akan melakukannya,” jelasnya.

Max juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki hak untuk menempuh upaya hukum apabila masih terdapat celah dalam putusan tersebut.

“Kalau masih ada celah, kami akan melakukan langkah-langkah hukum. Itu hak kami,” tegasnya.

Ervan sendiri divonis pidana penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(TribunManado.co.id/Ara)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.