Hasil Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos: Ervan Divonis Seumur Hidup, Alo Hanya 7 Tahun Penjara
Gryfid Talumedun May 04, 2026 07:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang vonis kasus kematian Alberto Benedict Joel Tanos alias Joel Tanos akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (4/5/2026).

Putusan hakim memicu reaksi kaget dari keluarga korban dan terdakwa setelah dua terdakwa menerima hukuman berbeda dalam kasus yang menewaskan putra pengusaha ternama Sulawesi Utara, Tony Tanos.

Sidang putusan (vonis) kasus pembunuhan pengusaha ternama Sulawesi Utara Tony Tanos, Alberto Benedict Joel Tanos.

Baca juga: Breaking News: Ervan Siging Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Joel Tanos

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, ini digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (4/5/2026).

Sidang dihadiri oleh perwakilan keluarga, kerabat, hingga teman terdakwa dan korban.

Polisi turut menjaga keamanan selama sidang berlangsung.

Alo menghadapi vonis setelah terdakwa utama, Ervannasio Deferde Siging, menjalani putusan.

Ervannasio Deferde Siging atau Ervan diputus pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Alo, divonis tujuh tahun penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 10 tahun.

Estafana menyebut Alo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan JPU dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terdakwa Abdul M Rawasi alias Alo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang," terang Estafana.

Hal ini sesusai dalam dakwaan ke-1 subsider Pasal 170 Ayat (2) KUHP.

Sejumlah hal yang memberatkan Alo adalah perbuatanya menimbulkan korban meninggal dunia, perbuatannya menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga.

"Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sopan selama persidangan," tambah Estafan.

Mendengar putusan Majelis Hakim tersebut, baik keluarga terdakwa maupun korban sempat berseru kaget.

Namun, hingga akhir persidangan kedua pihak tetap tenang.

Keluarga Korban Keberatan dengan Pledoi Terdakwa

Perwakilan keluarga korban Alberto Benedict Joel Tanos menanggapi pembelaan (pledoi) yang disampaikan dua terdakwa, Ervannasio Deferde Siging dan Abdul Muchlis Rawasi alias Alo.

Perwakilan keluarga korban, Febro Takaendengan, menegaskan pihaknya tidak ingin mencampuri pembelaan para terdakwa.

Namun, mereka tak sependapat dengan isi pembelaan.

“Kami dari keluarga korban tidak sependapat dengan pembelaan tersebut. Dari fakta persidangan terungkap para terdakwa sudah mempersiapkan senjata tajam,” ujar Febro.

Berdasarkan keterangan saksi yang beberapa kali ia dengarkan di persidangan, senjata tajam telah dibawa dan bahkan diselipkan oleh para terdakwa sebelum kejadian berlangsung.

“Senjata tajam itu sudah disiapkan dan diselipkan di pinggang masing-masing terdakwa. Itu yang menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.

Keluarga juga mengindikasikan peristiwa tersebut telah direncanakan, termasuk adanya komunikasi sebelum kejadian.

“Oleh karena itu kami merasa ini ada perencanaan. Apalagi ada panggilan melalui video, sebagaimana terungkap di persidangan,” ungka Febro.

Pihak keluarga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencerminkan rasa keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat luas.

“Menurut kami, tuntutan JPU sudah memenuhi rasa keadilan,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi pembelaan terdakwa yang dinilai mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

“Pengabaian terhadap fakta persidangan oleh penasihat hukum maupun terdakwa menurut kami tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Meski demikian, pihak keluarga mengaku tetap percaya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dalam mengambil keputusan.

“Kami yakin majelis hakim akan menilai perkara ini dengan teliti dan memberikan putusan yang seadil-adilnya, atau setidaknya sejalan dengan tuntutan JPU,” pungkasnya.(*)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.