Alasan Polisi Belum Tahan Pengasuh Ponpes Tersangka Pencabulan di Pati, 2 Tahun Belum Dilimpahkan
Musahadah May 04, 2026 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID — Kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus menjadi sorotan.

Meski kasus ini sudah terjadi sejak 28 April 2024 dan dilaporkan pada 8 Juli 2024, namun hingga kini oknum kiai itu tak kunjung ditahan. 

Kasusnya juga belum dilimpahkan ke kejaksaan. 

Kuasa hukum korban, Ali Yusron menduga mangkraknya pengusutan kasus ini oleh polisi karena adanya permintaan damai dari kiai sekaligus tersangka, Ashari.

Dia juga menegaskan berstatus sebagai kuasa hukum korban setelah pengacara sebelumnya mencabut kuasanya.

Baca juga: Nasib Pengasuh di Pati yang Lecehkan Santriwati: Rumah Digeruduk, DPR Minta Dihukum Seumur Hidup

"Sebetulnya ini (korban) sudah ada kuasa hukum terdahulu. Tapi entah kenapa dicabut kuasa hukumnya. Kemungkinan ada dugaan kami, win-win solution," jelasnya.

Ali pun mengaku sempat diminta pihak tersangka untuk berdamai dengan memberikan uang senilai Rp400 juta tetapi ditolak olehnya.

Ia menegaskan ingin kasus ini dilimpahkan sampai pengadilan demi keadilan bagi korban.

"Kemarin, ini saya tandatangani tiga bulan lalu (sebagai pengacara korban) juga ditawari win-win solution. Saya juga ditawari uang sebetulnya Rp300 juta dan Rp400 juta, itu saya tolak semua."

"Saya berkomitmen kepada diri saya sendiri untuk mengawal walaupun ini bersifat sosial, nanti sampai ke tuntutan dan putusan harus maksimal," tuturnya.

Di sisi lain, Ali juga menyoroti soal Ashari yang belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 lalu.

Dia menegaskan jika penahanan tidak kunjung dilakukan, maka dikhawatirkan masyarakat akan marah dan menggeruduk Polresta Pati.

Ia juga mengultimatum kepolisian akan melapor ke Polda Jawa Tengah jika tersangka tidak kunjung ditahan.

"Kalau minggu depan tidak ada penanganan serius, kami selaku kuasa hukum akan bersurat ke Polda (Jawa Tengah) kalau tidak tahan untuk tersangka ini," jelasnya.

Alasan Polisi Belum Menahan Tersangka 

PELECEHAN - Warga memasang spanduk kecaman saat menggeruduk rumah pengasuh ponpes di Pati yang diduga terlibat kasus pencabulan santriwati.
PELECEHAN - Warga memasang spanduk kecaman saat menggeruduk rumah pengasuh ponpes di Pati yang diduga terlibat kasus pencabulan santriwati. (Tribun Jateng)

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa tersangka saat ini tengah menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.

Belum dilakukannya penahanan disebabkan oleh sikap tersangka yang dinilai masih kooperatif dalam mengikuti prosedur hukum.

“Tersangka ada di Pati dan sudah berkomunikasi dengan penyidik bersama penasihat hukumnya. Sifatnya kooperatif,” ujar Jaka Wahyudi kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Pihak kepolisian juga secara tegas membantah isu yang beredar di masyarakat bahwa tersangka sempat melarikan diri.

Kombes Pol Jaka memastikan posisi tersangka masih terpantau di wilayah Pati untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2024, namun penyelidikan sempat berjalan lambat.

Jaka mengungkapkan adanya kendala teknis di lapangan, di mana beberapa saksi sempat menarik keterangannya dengan alasan pertimbangan masa depan korban.

“Waktu itu ada beberapa saksi yang menarik keterangannya dengan alasan masa depan anak-anaknya. Namun, saat ini proses hukum kembali diperkuat dengan keterangan saksi dan saksi ahli,” jelasnya.

Terkait jumlah korban, terdapat perbedaan informasi antara hasil penyidikan resmi dengan keterangan kuasa hukum korban.

Sejauh ini, polisi baru mencatat satu laporan resmi, meskipun sebelumnya ada empat orang yang sempat memberikan keterangan.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan ada delapan aduan resmi yang belum dicabut.

Bahkan, berdasarkan data BAP dan informasi lapangan, jumlah santriwati yang menjadi korban diduga bisa mencapai 30 hingga 50 orang.

Mayoritas korban merupakan siswi tingkat SMP dengan latar belakang yatim piatu.

“Informasi sampai 50 korban itu belum ada pernyataan resmi kepada penyidik. Kami akan membuka detail barang bukti dan perkembangan kasus dalam rilis resmi mendatang,” pungkas Jaka.

Doktrin Wali Nabi Diduga Jadi Modus 

Sebeklumnya, salah satu korban bernama Shofi menyebut modus yang digunakan Ashari untuk mencabuli korban yakni mendoktrin dengan mengaku sebagai wali nabi.

Shofi merupakan korban dari tindakan 'perbudakan yang dilakukan Ashari. Dia mengaku diperbudak oleh Ashari pada tahun 2007 dan akhirnya terlepas pada 2018.

Dia menuturkan, Ashari tidak hanya melakukan pencabulan terhadap santriwati tetapi juga istri para pengikutnya.

Adapun doktrin yang dimaksud yakni bahwa istri pengikut halal untuk dinikahi olehnya lantaran klaimnya sebagai wali nabi.

"Katanya dunia seisinya ini dari 'nur' Kanjeng Nabi. Itu memang ada hadisnya. Tapi ditambah-tambahi sama dia. Doktrinnya itu, dunia seisinya ini halal bagi keturunan nabi."

"Jadi seumpama istri (pengikut) dinikahi dia pun, katanya halal. Jadi umpama saat itu istri saya dikawin dia, saya juga merelakan karena percaya dia Khariqul 'Adah (wali nabi)," ungkapnya dengan nada menyesal saat aksi unjuk rasa di kediaman dan Ponpes Ndholo Kusumo pada Sabtu (2/5/2026), dikutip dari Tribun Jateng.

Pernyataan Shofi bukan hanya sebagai omongan belaka. Dia mengaku menjadi saksi atas tindak asusila yang dilakukan oleh Ashari.

Adapun pelecehan yang pernah dilihatnya yakni mencium jidat hingga bibir para santriwati di depan umum.

Tindakan biadab tersebut pun hanya didiamkan saja karena rasa takut dan fanatisme para pengikut Ashari. Bahkan, Shofi mengaku istrinya turut menjadi korban pelecehan.

"Termasuk istri saya kalau salaman juga dicium pipi kanan kiri, jidat, sama bibirnya. Santriwati saya lihat hampir semua juga mengalami. Kalau berzina (hubungan seksual) kan tidak ada yang lihat," kata dia sembari tampak menahan tangis.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.