Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis melalui Unit PPA berhasil meringkus seorang pria berinisial Y (43) warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Ironisnya, pelaku merupakan ayah tiri dari korban berinisial Bunga yang masih di bawah umur.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono mengungkapkan bahwa aksi bejat ini dilakukan pelaku di kediamannya saat situasi rumah sedang sepi.
Korban diketahui baru berusia 16 tahun dan saat ini masih aktif duduk di bangku sekolah.
Akibat perbuatan ayah tirinya, korban mengalami trauma dan kini dalam penanganan khusus di rumah aman.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku Y tidak menggunakan kekerasan fisik secara langsung di awal, melainkan menggunakan bujuk rayu.
Baca juga: Unggahan Rekruitmen Relawan MBG di Banjarsari Ciamis Berujung Pembacokan
Pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang jajan agar mau menuruti nafsu bejatnya.
Pelaku sangat rapi dalam memilih waktu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Y melancarkan aksinya saat ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah dan korban sedang dalam kondisi libur sekolah.
Kepada petugas, Y juga mengaku sebelum melancarkan aksinya itu ia sempat ingin berhubungan suami istri dengan istrinya, namun istrinya menolak.
Akhirnya, ia melampiaskan nafsu bejatnya itu kepada anak tirinya yang sedang berada di rumah tersebut.
Aksi tidak terpuji ini bukan yang pertama kali. Pelaku mengaku sudah mencabuli anak tirinya sebanyak lima kali terhitung sejak Februari 2026.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan berkolaborasi bersama stakeholder terkait untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Untuk korban saat ini sudah diamankan di rumah aman di Kabupaten Ciamis," ujar Carsono kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Pelaku yang sehari-harinya bekerja serabutan ini kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Ciamis.
Ia dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 473 KUHP dan Pasal 418 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Carsono.(*)