Gerak-geriknya Mencurigakan, Dua Pengedar Sabu di Alalak Diringkus Satresnarkoba Polres Batola
Hari Widodo May 04, 2026 03:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATOLA- Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di Kompleks Griya Antasari, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan kecil peredaran sabu di Barito Kuala. 

Dari langkah mondar-mandir yang tak biasa itu, aparat Satreskoba Polres Batola akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar dalam operasi beruntun.  

Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.30 Wita, seorang pria berinisial MM (36) dihentikan petugas setelah terlihat gelisah di sekitar lokasi.

Hasil penggeledahan menemukan sepaket sabu dengan berat bersih 1,01 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok di saku celana.

Baca juga: Residivis Narkoba di Tabalong Dibekuk di Tepi Jalan, Polisi Sita Timbangan Digital dan 6 Paket Sabu

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan sebuah telepon genggam sebagai barang bukti.  

"Pengungkapan kasus berawal dari informasi warga mengenai peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan ini, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, SMI.K., M.H, melalui Kasi Humas AKP Ma’rum.  

Hasil interogasi mengungkap bahwa MM memperoleh sabu dari seseorang berinisial AR (32), warga Kelurahan Alalak Tengah, Kota Banjarmasin.

Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskoba Polres Batola yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan.  

Tak menunggu lama, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, tim bergerak ke rumah AR di Banjarmasin.

Penangkapan berlangsung cepat, dan dari tangan AR polisi menyita sebuah ponsel yang diduga kuat berisi bukti transaksi, termasuk komunikasi dan transfer terkait jual beli sabu. 

Baca juga: Wanita Kurir Narkoba Diringkus di Kos-kosan di Banua Praja Utara Banjarbaru, Sita 2 Paket Sabu

"Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AR, petugas juga menyita sebuah ponsel yang diduga kuat berisi bukti transaksi, termasuk komunikasi dan transfer terkait jual beli sabu antara kedua pelaku," tambah Kasi Humas AKP Ma’rum.  

Kini, kedua terduga pelaku diproses hukum di Satreskoba Polres Batola. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Banjarmasinpost.co.id/Saifurtahman)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.