Usai Bocah 9 Tahun Dibacok ODGJ, Polres Lebong Mulai Data Warga Gangguan Jiwa di Desa
Rita Lismini May 04, 2026 03:54 PM

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Pasca kasus pembacokan atau penganiayaan berat terhadap siswi sekolah dasar di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara pada Minggu (3/5/2026) siang, Polres Lebong segera mengambil langkah lanjutan.

Tujuannya untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Sofyan (34), pria diduga ODGJ ini tega membacok seorang bocah perempuan bernama Naura Nasya Fadillah (9) yang merupakan tetangganya sendiri. 

Pelajar kelas 3 SD tersebut mengalami luka serius akibat pembacokan. Yakni pada bagian leher dan juga pipi akibat sajam jenis celurit.

Diduga, pelaku kesal lantaran tak diberi rokok oleh korban. 

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda Syaiful Anwar, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Yakni untuk melakukan pendataan terhadap ada atau tidaknya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di setiap desa maupun kelurahan. 

“Pendataan ini penting supaya bisa dilakukan langkah pencegahan dan penanganan,”sampai Syaiful kepada wartawan TribunBengkulu.com pada Senin (4/5/2026). 

Polisi Mulai Data ODGJ di Desa

Langkah pendataan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi setelah insiden tersebut. 

Dengan adanya data tersebut, diharapkan penanganan terhadap warga yang memiliki gangguan kejiwaan bisa lebih cepat dan tepat.

Warga Sempat Resah, Polisi Lakukan Penggalangan

Pasca kejadian, suasana di lingkungan warga sempat diliputi kekhawatiran. Untuk itu, polisi turun langsung melakukan penggalangan agar situasi tetap kondusif.

“Kami juga melakukan pendekatan ke masyarakat supaya tetap tenang,”jelasnya.

Polisi Imbau Waspada, Manfaatkan Call Center 110

Syaiful juga mengingatkan warga untuk lebih peka terhadap kondisi di lingkungan sekitar.

Jika menemukan hal mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan, masyarakat diminta segera melapor.

Termasuk jika ada melihat orang dengan gangguan kejiwaan yang bertingkah meresahkan. Terutama membawa sajam ataupun hal lainnya yang bisa melukai orang lain. 

"Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat call center 110 yang aktif 24 jam,"himbau Syaiful. 

Langkah ini diharapkan dapat menjaga situasi tetap aman sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa, terutama yang melibatkan anak-anak di lingkungan permukiman warga.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.