TRIBUNJAMBI.COM - Persoalan terkait zona merah di Kota Jambi kembali menjadi sorotan setelah munculnya perbedaan cukup mencolok mengenai luas lahan berdasarkan data yang beredar.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi, terungkap adanya ketidaksesuaian antara peta yang diserahkan pihak Pertamina dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Ketua Pansus, Muhili Amin, menjelaskan bahwa jika mengacu pada peta yang telah disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, luas kawasan zona merah disebut mencapai sekitar 600 hektare.
Sementara itu, data yang dimiliki DJKN menunjukkan bahwa luas lahan yang telah memiliki izin resmi dan tercatat hanya berada di kisaran 390 hektare.
Menanggapi kondisi tersebut, Muhili menegaskan bahwa perbedaan angka ini menimbulkan tanda tanya besar yang harus segera dijelaskan.
“Ini tentu menjadi tanda tanya besar. Ada selisih ratusan hektare yang harus dipastikan kebenarannya,” ujar Muhili, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selisih luas lahan tersebut berpotensi berdampak terhadap ribuan sertifikat milik warga yang kini berada di dalam kawasan zona merah.
Baca juga: Eks Kadisdik Varial Adhi Tertunduk Saat Digiring ke Rutan Polda Jambi, Tersangka Korupsi DAK SMK
Baca juga: Eks Kadisdik Varial Adhi Tertunduk Saat Digiring ke Rutan Polda Jambi, Tersangka Korupsi DAK SMK
Berdasarkan data yang dihimpun, total sertifikat yang tercatat mencapai 5.506, namun hingga saat ini proses verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah baru mencakup 1.536 sertifikat.
Sebagai langkah penanganan, Pansus telah mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai instansi terkait untuk mengurai persoalan tersebut.
Adapun tim yang dimaksud direncanakan melibatkan Kementerian ATR/BPN, DJKN, Pertamina, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kota Jambi.
Muhili menjelaskan bahwa tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan titik koordinat lahan yang benar-benar masuk dalam klaim zona merah.
“Tim ini nantinya akan bekerja menentukan titik koordinat yang benar-benar masuk dalam klaim. Dari situ akan terlihat mana yang memang sah dan mana yang bisa dikeluarkan dari zona merah,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan sebagian dari total klaim seluas 600 hektare tersebut dapat dilepaskan setelah dilakukan proses verifikasi secara menyeluruh.
Ia pun berharap adanya kejelasan terkait status lahan yang saat ini masih menjadi polemik.
“Harapan kita, ada kejelasan. Jika memang tidak termasuk dalam klaim, tentu bisa dikeluarkan oleh BPN. Tapi jika masuk, akan diproses sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Pansus turut meminta masyarakat untuk tetap bersabar sambil menunggu proses yang sedang berjalan.
Muhili menambahkan bahwa penyelesaian persoalan ini akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan transparansi serta kepastian hukum.
Sebagai penutup, ia menegaskan komitmen untuk menghadirkan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.
“Yang jelas, kami ingin ada solusi yang adil bagi semua pihak, terutama masyarakat yang terdampak,” tutupnya.