Pria di Sorong Setubuhi Putri Kandung sejak SMA: Sempat Keguguran, Berani Ungkap setelah 4 Tahun
Jariyanto May 04, 2026 06:32 PM

 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Penyidik Unit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap lelaki berinisial DN (39) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (3/5/2026) sore.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengatakan, DN dilaporkan menyetubuhi putri kandung sejak usia 16 tahun.

Baca juga: Polisi Rilis 7 DPO Pelaku Penyerangan Prajurit Marinir di Maybrat, Berikut Nama-namanya

Perbuatan asusila itu mengakibatkan korban hamil, namun keguguran.

"Kasus terjadi sejak korban kelas X SMA (tahun 2022). Perbuatan terus berlanjut hingga terungkap Mei 2026," ujarnya kepada TribunSorong.com, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Eka, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir rental ini mengaku persetubuhan lebih dari lima kali.

Perbuatan disertai ancaman dilakukan di beberapa lokasi, mulai dari rumah hingga di perahu ketika diajak pergi memancing.

"Pelaku mengancam jika perbuatan ini ketahuan, korban dan ibunya akan dibunuh," ucap Eka.

Baca juga: Pencuri Gagal Embat Tas Penumpang KM Tatamaelau, Gerak-gerik Terciduk Anggota KP3 Laut Sorong

Perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengadu ke keluarga atas nasib nahas yang menimpanya lalu ditindaklanjuti dengan melapor ke Polresta Sorong Kota.

Pelaku dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Pasal 473 (1).

"Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Eka. (tribunsorong.com/safwan ashari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.