Kasus Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo Masuk Penyelidikan Kejari Surabaya
Cak Sur May 04, 2026 06:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo. Penyelidikan ini, berfokus pada sejumlah pengaduan terkait tata kelola anggaran yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kasus rasuah ini sebelumnya telah ditangani oleh Kejati Jatim sejak Maret 2026. Namun, memasuki April 2026, penanganan perkara tersebut secara resmi dilimpahkan ke Kejari Surabaya untuk pendalaman lebih lanjut.

Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, membenarkan adanya pengusutan kasus tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bersedia membeberkan detail konstruksi perkara karena proses pengumpulan keterangan masih berjalan.

“Tim penyidik masih melakukan penyisiran terhadap sejumlah item. Banyak item yang dilaporkan. Masih tahap penyelidikan,” ungkap Tri Anggoro saat memberikan keterangan resminya, Senin (4/5/2026).

Klarifikasi Manajemen RSUD Dr Soetomo

Merespons penyelidikan yang berjalan, Kepala Bagian Umum RSUD Dr Soetomo, Robeth Jabbar, mengakui adanya aduan yang masuk ke aparat penegak hukum.

Menurutnya, aduan tersebut berkaitan erat dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Fokus aduan tersebut mencakup belanja bidang kesehatan tahun anggaran 2015 dan 2016. Selain itu, laporan tersebut juga menyeret LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020.

Akan tetapi, Robeth menepis anggapan bahwa temuan tersebut belum diselesaikan. Ia menegaskan, bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari BPK RI telah ditindaklanjuti secara administratif, serta dinyatakan selesai secara resmi.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Jatim 2023 serta Pemda 2024, tidak terdapat temuan yang berkaitan dengan RSU Dr Soetomo,” tegas Robeth memberikan klarifikasi.

Poin Penting Penyelidikan Kasus

  • Pelimpahan Perkara: Ditangani oleh Kejati Jatim sejak Maret 2026, lalu dilimpahkan secara resmi ke Kejari Surabaya pada April 2026.
  • Fokus Aduan: Penyelidikan didasarkan pada laporan dugaan penyimpangan LHP BPK RI atas belanja kesehatan (2015-2016) dan dana penanganan Covid-19 (2020).
  • Status Hukum Hukum: Berada pada tahap awal penyelidikan, di mana tim penyidik korps Adhyaksa masih menyisir sejumlah item aduan.
  • Klaim RSUD: Manajemen mengklaim seluruh rekomendasi audit BPK RI di masa lalu sudah diselesaikan sepenuhnya dan tidak ada temuan susulan.

Latar Belakang: Tarik Ulur Temuan BPK RI

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bergulirnya isu dugaan korupsi di institusi layanan kesehatan pelat merah ini, bermula dari pelaporan elemen masyarakat pada akhir tahun 2025.

Pada pertengahan Desember 2025, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur membawa dokumen audit BPK RI tersebut ke meja Kejati Jatim.

Dalam laporan awalnya, pelapor menyoroti sejumlah dugaan kebocoran anggaran yang nilainya ditaksir cukup fantastis. Beberapa poin yang dipersoalkan, di antaranya ketidaksesuaian honorarium, efisiensi pengadaan dan pemeliharaan alat kesehatan, hingga pengelolaan fasilitas bangunan yang terekam dalam LHP BPK tersebut.

Kasus ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan antara manajemen rumah sakit dan kelompok pelapor. Pihak RSUD Dr Soetomo menilai penyelesaian administratif atas temuan itu sudah dirampungkan dan sah di mata BPK.

Di sisi lain, pelapor mendesak agar aparat tetap menelusuri unsur dan substansi kerugian negaranya secara hukum. Langkah Kejari Surabaya melalui penyelidikan ini, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga transparansi layanan publik bagi masyarakat Jawa Timur.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.