TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bintan masih menyelidiki kasus dugaan pencurian 49 ton besi bekas di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengungkap jika aksi dugaan pencurian itu dilaporkan ke polisi pada 12 Maret 2026, atau satu hari setelah kejadian.
Penyidik Polres Bintan sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 37 orang sebagai saksi.
Mereka juga telah mengamankan sejumlah bukti pendukung, salahsatunya rekaman CCTv dari lokasi kejadian.
Seperti apa duduk perkara kasusnya?
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan, aksi pencurian besi terjadi pada 11 Maret dan dilaporkan ke pihak Kepolisian pada 12 Maret 2026.
"Jumlah besi yang dicuri kurang lebih 49 ton," kata Raden belum lama ini.
Besi yang dicuri merupakan sisa konstruksi atau scrap milik PT. BAI.
Material tersebut terdiri dari berbagai jenis mulai besi padat, ringan dan lainnya.
Kasus ini terbongkar setelah pihak sekuriti perusahaan menghentikan truk yang hendak keluar mengangkut besi.
Mulanya, ada penyampaikan kontrak pembelian besi. Namun, setelah dicek ternyata besi masih milik PT. BAI.
Sampai dengan hari ini, pihaknya telah memeriksa 37 saksi mulai pekerja hingga sekuriti.
Penyidik Satreskrim Polres Bintan bakal meminta keterangan saksi ahli untuk membantu mengusut kasus dugaan pencurian 49 ton besi bekas di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 37 orang saksi dan amankan bukti pendukung IT seperti rekaman CCTv dari lokasi.
Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K menyampaikan, kasus dugaan pencurian besi bekar di PT. BAI ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini akan terus dikembangkan hingga pemeriksaan saksi ahli.
Keterangan saksi ahli dibutuhkan untuk mengusut kasus tersebut.
"Kami melibatkan saksi ahli pidana dan saksi ahli perikatan," ujar Argya, Minggu (3/5/2026).
Saksi ahli perikatan dipanggil untuk mengurai soal perjanjian dalam kasus ini.
"Sebelumnya ada perjanjian, seharusnya lelang. Kami perlu saksi ahli untuk menjelaskan soal perjanjian seperti apa," kata dia.
Polisi sudah mengamankan sekitar 49 ton besi bekas dan 5 truk.
Namun, barang bukti tersebut belum dipindahkan ke Polres Bintan di Bintan Buyu.
"Barang bukti kini masih di PT. BAI, kami akan geser ke Polres," akunya.
Polisi juga akan menghitung nilai kerugian atas barang yang dicuri di perusahaan itu.
Penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. Jumlah tersangka akan diputuskan setelah gelar perkara.
"Kami segera tetapkan tersangka," katanya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)