BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU-Pemutusan hubungan kerja atau PHK menjadi isu penting bagi pemerintah. Sebab itu upaya melindungi dan menjamin hak pekerja selalu dilakukan Pemprov Kalsel melalui dinas terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, menyampaikan, berdasar data ada 1.071 pekerja yang kena PHK.
"Data itu selaras dengan data yang di-combine dari kabupaten kota di Kalsel," kata Sayuti.
Memang, lanjutnya, angka PHK melonjak, itu karena ada pemutusan kontrak PT.Silo terhasap perusahaan sub kontraktor yang mengharuskan banyak pekerja di-PHK.
"Ada 2000 pekerja (di perusahaan sub kontraktor), namun yang terdaftar di Kalsel 600 pekerja, selebihnya ada terdata di Kaltim," jelas Sayuti.
Baca juga: 4 Personil Polres Banjar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, 3 Berpangkat Aipda dan 1 Bripda
Baca juga: Temani Sang Ibu Berobat, Perempuan Muda di Kuin Selatan Banjarmasin Ditusuk, Ini Kata Polisi
Adapun PHK lainnya, disampaikan Sayuti bahwa itu PHK normatif saja, antara lain karena memasuki masa purna tugas seiring usia 56 tahun.
"Ada juga karena habis kontrak, di antaranya pekerja konstruksi, pekerja borongan, pekeeja tambang," jelasnya.
Pihaknya juga selalu mengontrol bahwa PHK yang terjadi sudah terjamin hak pekerja macam pesangon, jaminan kecelakaan kerja dan lainnya.
Harapan Sayuti, ke depan tidak adalagi penutupan usaha yang dapat melonjakan angka PHK.
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)