Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Penagihan pajak kendaraan bermotor secara door to door di Kota Serang masih tertunda.
Ketiadaan petunjuk teknis (juknis) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menjadi penyebab utama belum dijalankannya program tersebut.
Plt Kepala UPTD Samsat Kota Serang, Ratu Ema Mahfudloh mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pedoman resmi sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.
Akibatnya, skema penagihan langsung ke rumah wajib pajak belum bisa diterapkan.
Baca juga: Bapenda Banten Kerahkan 969 Petugas Datangi Rumah Penunggak Pajak, Libatkan RT/RW Arahkan Alamat
"Belum, ini kan programnya dari Bapenda Provinsi Banten. Kami masih menunggu juknis dulu, jadi sekarang belum jalan," katanya, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, tanpa dasar hukum dan teknis yang jelas, pelaksanaan program berisiko menimbulkan persoalan di lapangan.
Petugas bisa menghadapi pertanyaan dari masyarakat yang sulit dijawab apabila tidak dibekali aturan yang pasti.
"Kami masih menunggu juknis dulu. Kalau penagihan door to door belum kami laksanakan karena juknisnya belum kami terima. Khawatir nanti masyarakat bertanya soal dasar hukumnya," ujar Ema.
Di sisi lain, persoalan data juga menjadi hambatan. Samsat Kota Serang belum memperoleh data resmi dari Bidang Pengolahan Sistem Informasi (PSI) untuk menentukan target penagihan.
"Pertama memang soal juknis yang belum diterima. Kedua, data juga belum kami dapat dari bidang PSI untuk tarikan datanya. Lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Bapenda Provinsi Banten," jelasnya.
Dengan belum berjalannya program jemput bola tersebut, Samsat Kota Serang masih mengandalkan metode penagihan konvensional.
Kegiatan tetap berpedoman pada anggaran APBD dan data yang tersedia.
"Jadi yang kami lakukan sekarang masih berbasis APBD dan data dari BPK. Penagihan sesuai data yang ada, melalui penyampaian surat saja. Tidak ada metode lain," ucap Ema.
Samsat menegaskan, program door to door baru akan direalisasikan setelah seluruh perangkat pendukung, baik juknis maupun data, diterima secara lengkap.
Hingga saat itu, masyarakat tetap diminta memenuhi kewajiban pajak kendaraan melalui mekanisme yang berlaku.