SRIPOKU.COM, PALI – Sejumlah jurnalis yang bertugas di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Senin (4/5/2026).
Massa menuntut penghentian praktik kriminalisasi terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Aksi yang dikoordinatori oleh Efran bersama rekan-rekan jurnalis lainnya ini menyasar tiga titik utama, yakni Kantor DPRD PALI, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, dan Kantor Pemerintah Kabupaten PALI.
Dalam orasinya, massa meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin kebebasan pers agar tidak ada lagi jurnalis yang dipenjara karena karyanya.
"Cukup saya dan rekan-rekan lain yang menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugas. Ke depan, tidak boleh ada lagi kawan media yang menjadi korban pidana karena produk jurnalistik," ujar Efran di hadapan Ketua DPRD PALI.
Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa karya jurnalistik bukanlah sebuah kejahatan.
Senada dengan itu, Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, yang menerima massa di kantor Pemkab PALI, mengakui peran penting pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Menurutnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang harus didukung oleh pemerintah.
"Pers adalah lembaga sosial yang mengedukasi dan menginformasikan. Kami mendukung peran tersebut, asalkan informasi yang disebarkan akurat dan tidak bersifat fitnah," jelas Iwan Tuaji.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri PALI melalui perwakilannya, Yudistira, mengapresiasi cara penyampaian aspirasi para jurnalis yang berlangsung tertib.
Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan Kejari untuk dijadwalkan pertemuan audiensi lebih lanjut.