Oleh: Muhammad Umar Ibnu Malik, Alumni FTIK UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
SETIAP tanggal 2 Mei, publik Indonesia larut dalam ritualitas tahunan untuk merayakan Hari Pendidikan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas kelahiran Ki Hajar Dewantara.
Namun, di balik semarak upacara dan simbol-simbol etnik yang dikenakan, terselip sebuah pertanyaan ontologis, apakah pendidikan kita masih memiliki rumah kebudayaan, ataukah ia telah sepenuhnya bermutasi menjadi instrumen efisiensi dalam ekosistem neoliberali?
Krisis ini bukan sekadar masalah administratif, lebih dari itu, kegagalan fundamental dalam menjaga marwah pendidikan sebagai proses pemerdekaan manusia. Secara deduktif, fenomena ini berakar pada pergeseran paradigma pendidikan dari public good menjadi komoditas pasar atau marketization of education.
Dalam logika neoliberal, pengetahuan tidak lagi dipandang sebagai cahaya bagi akal budi, melainkan sebagai aset ekonomi yang nilai gunanya ditentukan oleh fluktuasi bursa kerja. Institusi pendidikan tinggi pun terjebak dalam desakan untuk beroperasi layaknya korporasi yang memproduksi human capital sebagai input bagi mesin industri.
Transformasi ini melahirkan apa yang disebut sosiolog Boaventura de Sousa Santos sebagai epistemicide, yakni penghancuran sistem pengetahuan lokal demi supremasi cara berpikir tunggal yang dianggap universal dan produktif secara ekonomi.
Pendidikan yang tercerabut dari rahim kebudayaan Nusantara melakukan kekerasan epistemik terhadap jati diri peserta didik, memaksa mereka mengadopsi standar-standar asing yang sering kali tidak relevan dengan konteks sosiokultural lokal.
Dampaknya adalah munculnya fenomena alienasi atau keterasingan. Mahasiswa kita dididik untuk menguasai teknologi paling mutakhir, namun kehilangan kemampuan untuk berdialog dengan realitas kemiskinan dan ketimpangan di sekelilingnya.
Mereka menjadi asing di rumah sendiri karena sistem pendidikan lebih memprioritaskan kecakapan teknis daripada kepekaan rasa dan tanggung jawab sosial. Salah satu manifestasi paling nyata dari logika pasar ini adalah wacana penghapusan program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri.
Kebijakan ini adalah bentuk miopia kebijakan yang memandang ilmu pengetahuan hanya dari sisi utilitas jangka pendek. Jika filsafat, sastra, atau ilmu soshum lain ditutup karena dianggap tidak menghasilkan uang secara instan, maka sesungguhnya kita sedang mematikan kapasitas reflektif dan kompas moral bangsa kita sendiri.
Kita perlu berani melakukan re-framing terhadap masalah utama pendidikan tinggi kita. Selama ini, narasi yang berkembang selalu menyalahkan ketidaknyambungan atau mismatch antara kurikulum dan dunia kerja sebagai penyebab pengangguran. Namun, diagnosis ini sering kali bersifat superfisial karena mengabaikan kenyataan bahwa masalah utamanya bukanlah kurikulum yang salah, melainkan defisit lapangan kerja berkualitas.
Strategi ekonomi nasional yang masih didominasi oleh sektor ekstraktif dan industri manufaktur rendah-keahlian menjadi tembok penghalang bagi terserapnya lulusan sarjana. Kita seperti memaksa mahasiswa belajar gaya berenang tingkat tinggi di kampus, namun saat mereka lulus dan siap melompat, ternyata kolam renang industrinya sudah dikuras habis atau pindah ke negara tetangga.
Dalam kondisi ini, kebijakan link and match sering kali berubah menjadi instrumen untuk mendisiplinkan pendidikan agar tunduk total pada kemauan modal. Kampus tidak lagi menjadi tempat persemaian gagasan kritis, melainkan sekadar kantor HRD nasional yang tugasnya memasok tenaga kerja patuh. Pendidikan kehilangan ruh dialogisnya dan berubah menjadi jalur perakitan mekanis yang gersang.
Krisis ini diperparah oleh budaya credentialism atau ijazah-sentrisme yang mendarah daging dalam masyarakat. Gelar sarjana dikejar bukan sebagai bukti kedewasaan intelektual, melainkan sebagai tiket emas untuk menaikkan status sosial.
Logika ini memicu terjadinya commodification of academic credentials, di mana integritas akademik sering kali dikorbankan demi mendapatkan selembar kertas berstempel gelar.
Fenomena PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) pun menjadi pedang bermata dua. Otonomi yang diberikan negara sering kali justru dimaknai sebagai beban bagi kampus untuk mencari pendanaan mandiri. Jalan pintas yang paling sering diambil adalah dengan mengeruk dana dari kantong mahasiswa melalui kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional.
Akibatnya, pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi social escalator bagi mobilitas vertikal warga miskin, kini berubah menjadi pintu gerbang eksklusif yang diskriminatif. Ketika akses terhadap pengetahuan berkualitas hanya bisa dibeli oleh mereka yang memegang modal, maka sesungguhnya negara sedang mereproduksi ketidakadilan sosial melalui jalur pendidikan formal.
Secara sosiologis, Pierre Bourdieu menjelaskan fenomena ini melalui teori cultural capital. Sekolah cenderung menghargai modal budaya kelompok dominan dan meremehkan modal budaya kelompok marjinal. Siswa yang tidak memiliki "habitus" kelas menengah-urban sering kali merasa tidak diakui dan akhirnya gagal dalam sistem yang menyeragamkan.
Pendidikan tanpa kebudayaan juga menjauhkan kita dari proses humanisasi yang digagas oleh Nicolaus Driyarkara. Driyarkara membedakan antara hominisasi (pencapaian kecakapan teknis-biologis) dengan humanisasi (proses mengangkat manusia ke taraf insani yang bermoral). Pendidikan kontemporer kita sering kali berhenti pada level mencetak pekerja, namun gagal mencetak manusia beradab.
Refleksi tajam juga datang dari Romo Mangun (Y.B. Mangunwijaya) yang mengkritik keras pendidikan militeristik dan sentralistik. Baginya, tugas sekolah adalah memerdekakan individu dari segala keterbelengguan. Visi Tri Bina Romo Mangun bina manusia, bina usaha, bina lingkungan mengajarkan bahwa pendidikan harus seimbang, tidak boleh hanya berpihak pada satu dimensi ekonomi semata.
Namun, kenyataan di ruang kelas kita hari ini justru menunjukkan wajah yang berbeda. Murid dan mahasiswa sering kali diposisikan sebagai objek laporan administratif daripada subjek belajar. Guru dan dosen terjebak dalam tumpukan tugas birokrasi digital yang menyita waktu mereka untuk melakukan pendampingan batin dan proses transfer nilai yang bermakna.
Dunia akademik kita pun mengalami krisis kemandirian intelektual, sebagaimana pernah dikritik oleh Azyumardi Azra. Budaya akademik yang didominasi oleh model pembelajaran pasif dan hafalan membuat lulusan kita kurang mampu berpikir kritis dan mandiri.
Kita menghasilkan banyak orang bergelar, namun sedikit pemikir yang berani melakukan inovasi dari akar budayanya sendiri. Ignas Kleden pernah mengingatkan tentang bahaya "intelektual bazar", yakni ilmuwan atau terpelajar yang kegiatannya terfragmentasi dan tidak memiliki koordinasi dalam membangun institusi pengetahuan yang kokoh.
Pendidikan tinggi tanpa dasar kebudayaan akan terus menghasilkan intelektual yang gagap dalam menghadapi persoalan bangsa karena mereka hanya menjadi konsumen teori global.
Maka, integrasi kebudayaan ke dalam kurikulum tidak boleh hanya menjadi pemanis atau muatan lokal tambahan yang bersifat superfisial. Kebudayaan harus menjadi jiwa yang menjiwai seluruh proses pedagogis. Pendidikan yang berbudaya adalah pendidikan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan sekadar penonton di pinggir lapangan.
Penyelesaian masalah pengangguran terdidik menuntut adanya kebijakan lintas sektoral yang jujur. Negara tidak boleh terus-menerus menjadikan kurikulum sebagai kambing hitam. Harus ada keberanian untuk meredistribusi anggaran pendidikan demi menjamin akses yang adil, serta membangun industri nasional yang berbasis pada riset dan kreativitas lokal.
Kita membutuhkan sarjana yang tidak hanya "siap kerja", tetapi sarjana yang "siap hidup" dan memiliki integritas moral. Lulusan yang memegang teguh "Tri Pantangan" Ki Hajar Dewantara: tidak korupsi, tidak menyalahgunakan wewenang, dan tidak melanggar kesusilaan. Tanpa landasan etika, kecerdasan sarjana hanyalah alat yang berbahaya bagi tatanan masyarakat.
Di era disrupsi digital ini, tantangan pendidikan semakin berat dengan adanya technological determinism. Penggunaan teknologi tanpa landasan etnopedagogi berisiko mematikan kearifan lokal. Kita harus memastikan bahwa teknologi digunakan untuk memperkuat jati diri bangsa, bukan malah mempercepat proses westernisasi yang membuta.
Pendidikan harus kembali menjadi ruang bagi tumbuhnya kodrat alam setiap anak manusia. Keseragaman administratif yang dipaksakan oleh logika pasar harus dilawan dengan otonomi pedagogis yang memberikan ruang bagi keberagaman potensi. Setiap rupiah yang dikeluarkan negara untuk pendidikan adalah investasi untuk peradaban, bukan biaya yang harus segera dihitung untung-ruginya.
Maka, 2 Mei bukan sekadar hari untuk berpakaian adat, melainkan hari untuk melakukan autokritik kolektif. Kita harus bertanya: apakah pendidikan kita sedang membangun jembatan menuju peradaban yang mulia, ataukah ia sedang membangun tembok yang memisahkan manusia dari kemanusiaannya?
Kekuatan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, tetapi dari kualitas manusia-manusianya yang merdeka dan berbudaya. Pendidikan yang kehilangan rumah kebudayaannya akan melahirkan masyarakat yang efisien secara teknis namun nihil empati dan integritas moral.
Sudah saatnya kita menghentikan drama "komodifikasi ilmu" dan mengembalikan pendidikan ke fitrah aslinya. Pendidikan nasional harus dibawa pulang ke rumah kebudayaan Nusantara yang memanusiakan, memerdekakan, dan menyejahterakan secara utuh.
Negara wajib hadir secara nyata, bukan sekadar memberi restu atas kenaikan biaya kuliah yang mencekik. Transparansi finansial dan akuntabilitas moral harus dikembalikan dalam tata kelola perguruan tinggi agar publik percaya bahwa pendidikan adalah milik semua warga negara tanpa kecuali.
Integrasi antara kearifan lokal dan kemajuan global (kodrat alam dan kodrat zaman) adalah kunci resiliensi bangsa di masa depan. Kita tidak boleh menjadi bangsa yang membebek, namun juga tidak boleh menjadi bangsa yang tertutup. Harmonisasi ini harus dilakukan dengan penghayatan makna yang mendalam.
Mari kita jadikan Hardiknas sebagai momentum untuk mulai membangun kembali taman-taman belajar yang menumbuhkan rasa ingin tahu, keberanian bertanya, dan cinta pada kebenaran. Pendidikan adalah cahaya, dan cahaya itu harus menerangi semua orang, terutama mereka yang selama ini terpinggirkan oleh logika pasar.
Sebagai penutup, pertanyaan yang belum selesai ini harus kita jawab dengan tindakan nyata untuk merestorasi sistem pendidikan kita. Hanya dengan mengembalikan kebudayaan sebagai jangkar utamanya, pendidikan Indonesia akan mampu berdiri tegak dan bermartabat di mata dunia. Sebab ketika pendidikan kehilangan rumah kebudayaannya, sesungguhnya bangsa sedang kehilangan masa depannya sendiri. (***)