SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, DS (25), diamankan warga usai ketahuan saat berusaha mencuri motor di sebuah rumah kost di Jalan Renang, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumsel.
Pelaku yang merupakan warga Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir itu tak sempat melarikan diri jauh setelah dikejar dan ditangkap warga sekitar.
Peristiwa tersebut terjadi pada 25 April 2026.
Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh, menjelaskan bahwa aksi percobaan pencurian diketahui setelah korban, Firdaus, terbangun mendengar teriakan warga.
“Korban keluar dari kamar kost dan melihat sepeda motornya sudah berpindah sekitar 20 meter dari lokasi parkir,” ujar Fauzi, Senin (4/5/2026).
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Ilir Barat I langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
“Tersangka residivis kasus yang sama. Pengakuannya sudah dua kali beraksi di Ilir Barat I dan ada juga di lokasi lain,” ungkapnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka datang dari Ogan Ilir ke Palembang menggunakan kendaraan travel dengan tujuan mencari sasaran pencurian.
Saat diamankan, ditemukan obeng yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Sementara itu, tersangka mengaku awalnya datang ke Palembang untuk menemui temannya, namun karena tidak bertemu, ia kemudian berniat mencuri.
“Kalau maling motor ini saya sudah di Ilir Barat I dua kali, di Ogan Ilir satu kali, dan Lampung tiga kali. Biasanya motor dijual sekitar Rp2 juta,” kata tersangka.
Ia juga mengaku pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun dua bulan di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, atas kasus yang sama.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Ilir Barat I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.