Pemkab Ende Gusur Rumah Warga, Camat: Kalau Ada Yang Keberatan, Gugat Pemerintah 
Eflin Rote May 04, 2026 06:30 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo 

POS-KUPANG.COM, ENDE - Pemerintah Kabupaten Ende tetap melakukan penggusuran terhadap satu bangunan milik Robert Rudi de Hoog di RT 02/RW 06, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Senin (4/5/2026).

Meskipun sebelumnya, PMKRI Ende, pemilik rumah dan utusan Provinsial SVD melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian setempat yang berjalan kurang lebih hampir dua jam namun gagal menemui kata sepakat 

PMKRI Ende, pemilik rumah dan utusan Provinsial SVD meminta agar Pemerintah Kabupaten Ende jangan dulu melalukan eksekusi hingga tim kuasa hukum Provinsial SVD tiba di Ende.

Namun, permintaan itu ditolak dan Pemerintah Kabupaten Ende tetap melakukan eksekusi.

Eksekusi itupun menjadi tontonan warga Jalan Irian Jaya dan sekitarnya.

Camat Ende Tengah, Yovan Pasa mengatakan, pelaksanaan penggusuran tersebut berdasarkan surat perintah Bupati Ende Nomor BU 188/BPKAD.18/432/IV/2026. 

"Pada prinsipnya hari ini kami datang melalukan penggusuran sesuai dengan surat perintah, prosesnya kami sudah dari tahun 2009, mediasi dan lain-lain sudah dilalui semua, ini sudah di tahap akhir, kalau ada yang keberatan, tinggal tempuh jalur hukum dan gugat pemerintah," tegas Yovan Pasa usai penggusuran.

Selain surat perintah, aksi penggusuran sebuah bangunan yang diklaim dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Ende itu karena pemda setempat juga mengklaim memiliki sertifikat hak milik nomor 20 tahun 2002.

Baca juga: Mediasi Penggusuran Rumah di Jalan Irian Kabupaten Ende Berlangsung Alot

Terhadap klaim pemilik rumah yang juga mengatakan bangunan mereka tersebut dibangun diatas lahan milik SVD dan memiliki sertifikat, Camat Yovan tetap menegaskan bahwa eksekusi gusur berdasarkan surat perintah Bupati Ende.

"Kalau ada klaim dan lain-lain, merasa keberatan tinggal di proses hukum saja ke Pemerintah Kabupaten Ende, kami unsur wilayah hanya sebagai kuasa pengguna, menjalankan proses sampai dengan gusur," ujarnya.

Ia juga mengatakan, sebelum proses penggusuran, Pemerintah Kabupaten Ende menunggu adanya gugatan dari pihak-pihak yang juga mengklaim memiliki tanah tersebut dalam hal ini Provinsial SVD.

"Kalau bilang kami menggugat, kami memiliki sertifikat, yang sepengetahuan saya itu menjadi surat sertifikat resmi dan itu dikeluarkan oleh BPN, jadi proses kami ya ketika kami mempunyai sertifikat kecuali ada sertifikat lain, sementara ini tidak ada sertifikat, beberapa bulan ini kami menunggu gugatan ternyata tidak ada gugatan, makanya kami layangkan pengosongan itu dari 10 Februari 2026," tambahnya.

Pemanfaatan lahan tersebut pasca digusur, kata Yovan Pasa, dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Ende.

Ia juga menyebut, apabila dikemudian hari ada pihak yang melakukan gugatan, Pemerintah Kabupaten Ende siap menghadapi gugatan tersebut. (bet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.