TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Dana kredit usaha rakyat (KUR) yang sejatinya digunakan untuk modal petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) justru jadi bancakan.
Akibatnya negara merugi hingga Rp 9,5 miliar dan 3 tersangka termasuk oknum pegawai bank syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang unit 2 resmi dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II B Kayuagung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Senin (4/5/2026) siang
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik.
Saat dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan mengungkapkan proses tahap II ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengawal uang negara agar tepat sasaran, terutama yang menyentuh sektor ekonomi kerakyatan seperti petani tambak.
"Hari ini kami telah melaksanakan tahap II terhadap tiga tersangka kasus KUR petani tambak udang. Kami tidak akan segan menindak siapapun mencoba salahgunakan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat," tegasnya saat memberikan keterangan.
Baca juga: Kasus Korupsi Fee Pokir, 2 Eks Anggota DPRD OKU Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Denda Rp250 Juta
Baca juga: Tangis Pecah di Sidang Tipikor, Ibrahim Arief Sebut Kasus Korupsi Laptop Upaya Kriminalisasi
Dijelaskan Agung, ketiga tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan yaitu SS selaku Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) dan pengelola keuangan perusahaan, lalu Ln sekretaris PT KIM dan Sn yakni micro relationship manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022-2023.
"Ketiganya langsung dibawa ke Lapas Kayuagung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 – 23 Mei 2026 mendatang," ujarnya.
Menurutnya para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi berlapis, baik dakwaan primair maupun subsidair, dengan ancaman hukuman berdasarkan UU no 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001, serta jo UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tim JPU segera merampungkan berkas dan melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.
"Kami sangat berharap dukungan penuh dari warga OKI agar proses persidangan berjalan lancar demi tegaknya keadilan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," pungkasnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com